INFOKITO.ID,MUARA ENIM—Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH bersama Kapolres AKBP Danny Sianipar Sik, Kajari Irfan Wibowo SH melakukan pendatanganan kesepakatan bersama (MoU) Tentang Pendampingan/Pengawalan Proses Pengadaaan Barang dan Jasa, yang berlangsung di ruang Pangripta Sriwijaya kantor Bappeda Muara Enim, kemarin (16/5/2021) siang.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh jajara Polres Muara Enim, Kejari Muara Enim dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muara Enim dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar Sik mengapresi Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar yang telah menginisiasi MoU ini guna Pendampingan/Pengawalan Proses Pengadaaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. “Polres Muara Enim siap membantu, kita sepakat bersama-sama untuk pencegahan dan memberantas korupsi di Kabupaten Muara Enim,” terang Kapolres. Danny Sianipar memastikan bahwa OPD, seluruh kuasa penggunaan anggaran di lingkungan Pemkab Muara Enim pastinya tahu tentang korupsi. Bagi Polres dan Kejari mengingatkan tentang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang ada. “Salah satunya muncullah kesepakatan ini, guna kenyamanan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muara Enim,” tutup AKBP Danny Sianipar.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH menerangkan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/2845/KSP.00/70/04/21 tanggal 30 April 2021 perihal Pemberantasan Korupsi terintegrasi. Maka menjadi dasar dan semangat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, terutama pengelolaan keuangan negara, termasuk di dalamnya pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Untuk mencapai cita-cita dan harapan tersebut tentunya perlu ditingkatkan upaya pencegahan secara internal melalui perbaikan sistem maupun secara eksternal. Dengan salah satunya melalui pendampingan terintegrasi dari aparat penegak hukum. Sehingga pengelolaan anggaran negara dan daerah dapat selaras dengan visi, misi maupun strategi Presiden dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Semangat dan niat baik ini tentunya tidak hanya kita desain hanya karena menghadapi pengelolaan anggaran di masa pandemi Covid-19 saja yang memerlukan percepatan belanja pemerintah, guna mendongkrak akselerasi pembangunan daerah. Namun juga harus kita bidik secara sustainable dan continuously atau berkelanjutan dan terus-menerus dengan terus mengedepankan azas kehati-hatian dan prinsip akuntabilitas yang benar,” urai Nasrun Umar.
“Hakikat dan tujuan utama dari pengadaan barang dan jasa adalah mengupayakan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, baik dari sisi kualitas, jumlah dan waktu dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, tranparansi, kompetitif, adil dan akuntabel,” tambah pria yang akrap disapa HNU ini.
Oleh karenanya sambung Nasurn Umar, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menginisiasi kerja sama dengan instansi penegak hukum yang ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab. Muara Enim dengan Polres Muara Enim dan Kejari Muara Enim.
Melalui nota kesepakatan ini Polres Muara Enim dan Kejari Muara Enim kami gandeng untuk melakukan pendampingan hukum, asistensi, pengawasan, monitoring dan tindakan hukum lainnya guna mencegah terjadinya penyimpangan, kolusi, korupsi dan nepotisme pada proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab. Muara Enim, baik di bidang hukum pidana, maupun penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Terkhusus kepada pengguna anggaran, dalam kesempatan ini, saya berpesan agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan meminimalisir kesalahan , baik pada metode lelang maupun dengan metode penunjukan langsung. Jagalah amanah dan kepercayaan pemerintah dan rakyat. Keberhasilan pelaksanaan ditentukan dari awal pelaksanaan, maka manfaatkan dan siasati sisa waktu dengan sebaik-baiknya,” pesan Nasrun Umar.
Nasrun Umar mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu saya instruksikan pada minggu ke empat bulan Juni 2021 proses pengadaan barang dan jasa dengan metode tender sudah harus selesai dan proses penunjukan langsung harus di mulai Juli sampai dengan September 2021. Pelaksanaan dan proses ini akan ia pantau langsung dan akan menjadi evaluasi kinerja bagi para kepala perangkat daerah. “Ingat semuanya harus efisiensi, efektif, tranparan, kompetitif, adil dan akuntabel,” tegas Nasrun Umar.
Dalam kesempatan ini, Nasrun Umar mengucapkan atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Muara Enim, khususnya personil Satreskrim dan Polsek Rambang Dangku atas keberhasilan dalam mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan saudara kandung di Kecamatan Rambang Niru dalam waktu hanya sekitar 4 jam setelah menerima laporan. “Ini merupakan kerja cepat, tanggap dan tepat yang patut kita apresiasi bersama,” puji Nasrun Umar.
Disela-sela kegiatan tersebut, Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH didampingi Kapolres AKBP Danny Sianipar Sik, Kajari Irfan Wibowo SH menyerahkan penghargaan kepada Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Dwi Andika bersama jajaran dan Polsek Rambang Dangku yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan saudara kandung dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu empat jam pasca kejadian.(dang)





