Zona Merah Dilarang Takbiran dan Salat Idul Fitri di Masjid

INFOKITO.ID,MUARA ENIM – Dua kecamatan zona merah di Kabupaten Muara Enim, Muara Enim dan Lawang Kidul dipastikan dilarang menggelar pelaksanaan sholat ied di Masjid ataupun di Lapangan terbuka. Pelarangan tersebut berdasarkan keputusan bersama Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama organisasi keagamaan Islam.

Adapun keputusan bersama tentang panduan PPKM menyambut perayaan Idul Fitri 1442 H ditandatangi Plh Bupati Muara Enim, Kemenag, Kapolres Muara Enim berserta Forkopimda. Dengan melibatkan ormas Islam diantaranya PD Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, Nahdalatul Ulama, Baznas serta Forum Kerukunan Umar Beragama (FKUB), Rabu (5/5/2021).

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar (HNU) mengatakan dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 H ditengah pandemi Covid-19, pemkab bersama ormas melarang pelaksanaan sholat ied di dua kecamatan zona merah yakni Muara Enim dan Lawang Kidul.

“Untuk kedua kecamatan ini tidak boleh menggelar sholat ied, baik itu di masjid ataupun di lapangan terbuka,” tekan HNU.

HNU mengatakan pelarangan tersebut sesuai arahan presiden, menteri dan menteri agama dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat atas perkembangan kasus penyebaran Covid-19.

Meski demikian, HNU mengatakan sholat idul fitri boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka diwilayah zona hijau. “Syaratnya jumlah audiens atau jemaah paling banya 50 persen dari kapasitas dan tentu memperhatikan protokol kesehatan,”ungkapnya.

Selain pelarangan sholat Ied diwilayah zona merah, HNU mengatakan pemerintah juga menghimbau masyarakat di zona merah untuk tidak melaksanakan itikaf berjamaah pada malam terakhir Ramadhan di masjid dan mushola.

Kemudian menyambut hari raya, HNU juga meminta masyarakat untuk tidak melaksankan takbir keliling. Kegiatan malam takbir boleh dilaksanakan oleh pengurus masjid saja melalui pengeras suara dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, HNU juga memastikan tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Muara Enim mulai H-7 sampai dengan H+7 Idul Fitri akan ditutup. “Pastinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan ditindak tegas oleh tim Satgas dan pihak keamanan sesuai aturan,”katanya. (dang)

 

 

Pos terkait