Pemerintah Pusat Bagikan 902 Sertifikat Tanah di Muara Enim

INFOKITO.ID,MUARA ENIM – Kabupaten Muara Enim menjadi salah satu diantara kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat sertifikat gratis, yang dibagikan Presiden RI Joko Widodo  secara serentak lewat virtual, Selasa (5/1/2021). Tercatat sebanyak 902 eksemplar sertifikat tanah diterima masyarakat Bumi Serasan Sekundang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat tanah gratis dari presiden  diserahkan langsung melalui Bupati Muara Enim H Juarsah yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Zuri Muara Enim, Selasa (5/1). “Alhamdulilah hari ini Muara Enim diberikan sebanyak 902 eksemplar sertifikat hak milik tanah dari Presiden yang tersebar disejumlah Kecamatan Kabupaten Muara Enim,”kata Juarsah dalam sambutannya.

Juarsah mengatakan karena jumlah sertifikat yang dibagikan berjumlah ratusan, maka pembagian pun dilakukan secara bertahap.  Adapun dalam simbolis, pihak Pemkab Muara Enim bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim hanya mengundang sebanyak 50 warga penerima sertifikat.  “Hari ini  masyarakat mungkin tidak menerima secara langsung secara simbolis karena tak cukup waktu dan keterbasan akibat Covid-19,”ungkapnya

Juarsah mengatakan, diantara masyarakat yang mendapat sertifikat gratis tersebut terbanyak berada di lahan ekstransmigrasi Kabupaten Muara Enim di Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim.

Menurutnya, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Lahan Ekstransmigrasi Kabupaten MuaraEnim di Desa Saka Jaya Kecamatan Muara Enim ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Dalam Perpres ini disebutkan bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA),”tuturnya.

Oleh sebab itu, lanjut Juarsah, berdasarkan usul dari Kepala Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim atas lahan ekstransmigrasi warga, maka Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik Lahan Ekstransmigrasi tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk selanjutnya diteruskan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim. “Pada tahap pertama, Sertifikat Hak Milik atas 70 persil bidang tanah lahan usaha dan lahan pekarangan telah selesai diterbitkan,”jelasnya.

Lebih lanjut, Juarsah menegaskan Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga akan terus berupaya untuk menyelesaikan penerbitan Sertifikat Hak Milik lahan lainnya bagi warga ekstransmigrasi yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.(dang)

Pos terkait