Deportasi 3 WNA China

INFOKITO.ID,MUARA ENIM – Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim mengambil langkah tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja imigrasi namun tidak mematuhi aturan, maupun dilengkapi dokumen yang resmi. Terhadap WNA yang melanggar administrasi maka pihak imigrasi melakukan deportasi untuk dikembalikan ke negara asal. Seperti yang dilakukan kemarin (1/10/2020), Imigrasi Muara Enim mendeportasi 3 WNI Asal China karena telah menyalahi aturan Administrasi keimigrasi melanggar UU NO. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Imigrasi kelas ll Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah mendeportasi 3 WNI asal China karena melanggar aturan Administrasi ke imigrasi UU Nomor 6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian.

“Ya benar, kita telah mendeportasi 3 WNA asal negara China, bagian tindakan tegas yang kita ambil ini, sebagai langkah tegas kita kepada WNA apa bila ada WNA yang melanggar aturan administrasi Ke imigrasian,  ketiga WNA itu asal negara China tepatnya di Provinsi Hangzhou,” Ucap Made.

Lanjut Made menjelaskan, ke tiga WNA tersebut merupakan warga kebangsaan asal China bernama Liyang, dan Liyung CS karena telah melanggar pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU NO. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

” Jadi kita ambil langkah tegas Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK)  berupa Deportasi keluar Wilayah Indonesia, memulangkan negara asalnya, “Jelasnya Pria asal Pulau Dewata tersebut.

Pemulangan ke 3 WNA tersebut, sambungnya made, di lakukan pada hari kemarin, melalui Kasi Penindakan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta 06.00 WIB s/d 08.00 WIB

Hari Rabu 30 September 2020 untuk memulangkan mereka ke nagara asalnya, ” Terangnya Made.

“Mereka telah melakukan swab test on line dari maskapai penerbangan dengan hasil negatif, mereka diberangkatkan dengan penerbangan sriwijaya air SJ 3184 dari Jakarta menuju Hangzhou China, ” Pungkasnya.(dang)

Pos terkait