Semua Masyarakat Wajib Pakai Masker

INFOKITO.ID,MUARA ENIM—Pemkab Muara Enim menyatakan siaga dan serius dalam mencegah wabah corona virus (Covid-19) jangan sampai menyerang warga Bumi Serasan Sekundang. “Segala yang dibutuhkan mulai dari dana, peralatan medis terus kita siapkan. Kemudian sosialisasi tentang pencegahan covid dan pemantaun ke desa-desa terus kita galakkan. Harapan kita masyarakat Kabupaten Muara Enim dijauhkan dari covid-19,” tutur Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH saat memimpin rapat evaluasi pencegahan covid-19 di ruang rapat kantor bupati Muara Enim, kemarin (6/4/2020) siang.

Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, Dandim Letkol Inf Syafruddin, perwakilan Kejari dan Pengadilan Negeri, Wakil Ketua III DPRD Muara Enim Nino Andrian SE. Ketua gugus tugas penanganan covid-19, yang juga Sekda Muara Enim Ir H Hasanudin Msi, Asisten I Drs Teguh Jaya MM, Asisten II Amrullah Jamaludin SE, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim.

“Virus corona ini harus kita lawan, kita antisipasi sedini mungkin. Untuk pencegahan dan siaga covid ini Pemkab Muara Enim sudah melakukan refocusing angaran sebesar Rp73 miliar. Kemudian ada juga tambahan anggaran dari belanja tak terduga di APBD Rp14 miliar dan realokasi anggaran Rp11,7 miliar. Semuanya demi pencegahan covid, jangan sampai menjangkiti masyarakat Muara Enim,” papar Juarsah.

Oleh karenanya kata Juarsah, rapat evaluasi pencegahan covid -19 ini menjadi penting, apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Muara Enim dan apa yang perlu dievaluasi. “Rapat evaluasi ini akan terus kita adakan, baik pertemua langsung atau menggunakan zoom metting jika situasi tak memungkinkan. Yang terpenting virus corona ini harus kita cegah bersama,” ajak Plt Bupati.

H Juarsah SH juga mengungkapkan sesuai dengan instruksi presiden, agar semua masyarakat wajib mengunakan masker utamanya saat berada dalam aktifitas luar. “Oleh karenanya saya meminta dan mewajibkan seluruh masyarakat Muara Enim untuk menggunakan masker saat beraktifitas, demi menangkal wabah virus corona,” pesan Juarsah.

Juarsah juga meminta agar para kepada desa, terus melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang keluar masuk Muara Enim dari daerah luar utamanya dari zona merah dan daerah lain. Serta memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk membuat masker yang bisa dibagikan kepada masyarakat. “Penanganan dan pencegahan covid ini kita laksanakan secara serius. Termasuk di seluruh desa di Kabupaten Muara Enim sudah ada gugus tugas pencegahan covid -19 sampai ketingkat desa,” terang Juarsah sembari meminta kepada tim gugus tugas untuk segera menyelesaikan rumah sakit darurat di Islamic Center.

Ajak Perusahaan Cegah Covid-19

            Selain itu, Plt Bupati H Juarsah SH juga mengajak perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim untuk bersama-sama pemerintah daerah, agar perusahaan ikut membantu dalam pencegahan virus corona.

“Saya minta perusahaan ikut peduli, perusahaan atau badan usaha tolong sampaikan rancangan anggaran apa yang bisa disumbangkan kepada tim gugus tugas dalam pencegahan covid-19 di Kabupaten Muara Enim,” urai Juarsah.

Selain itu, Juarsah juga mengungkapkan bahwa Pemkab Muara Enim belum bisa mengakomodir permintaan walikota Prabumulih agar warganya tetap bisa berjualan di kalangan di kawasan Kabupaten Muara Enim. “Kita harus putus wabah covid utamanya dari zona merah. Bukan hanya sementara tidak memperbolehkan pedagang prabumulih berjualan di kalangan Muara Enim. Kita himbau juga warga Muara Enim untuk sementara tidak berbelanja di Prabumulih. Kemudian kepada tim gugus tugas agar bisa mendirikan pos perbatasan dengan wilayah zona merah seperti Prabumulih dan Baturaja. Ini semua harus kita lakukan untuk memenimalisir dampak covid -19 dan memperkecil resiko penularan,” pinta Juarsah.

Pengurangan atau Penghapusan Pajak Daerah Bagi UMKM

            Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH telah mengeluarkan surat edaran 973/0313/X/Bapenda-II/2020 tentang pemberian isentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Muara Enim dari 1 April sampai 30 Juni 2020.

Adapun usaha  pemberian isentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, BPHTB, PBB P2 tahun 2020. Kemudian untuk hotel.kos-kosan, restoran/rumah makan dan sejenisnya diberikan isentif pajak daerah selama1 April-30 Juni 2020 , tidak dibolehkan melakukan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran. Termasuk juga tidak ada pemungutan pajak katering atas pesanan. Untuk secara lengkap bisa dilihat isi surat edaran bupati tentang pemberian isentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Muara Enim dari 1 April sampai 30 Juni 2020.

“Pengurangan atau penghapusan pajak daerah in, sebagai bentuk kepedulian Pemkab Muara Enim kepada masyarakat  akibat dampak wabah virus corona,” jelas Ketua gugus tugas pencegahan covid-19 Kabupaten Muara Enim yang juga Sekda Muara Enim Ir H Hasanudin Msi.(dang)

Pos terkait