INFOKITO.ID,MUARA ENIM – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muaraenim melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (6/2/2020).
Dalam MoU tersebut dari pihak Bapenda ditandatangani langsung oleh Kaban Bapenda Muara Enim H Rinaldo SSTP MSi, sedangkan dari Kejari Muara Enim langsung oleh Kepala Kejari Muara Enim, Mernawati SH. Turut hadir Pejabat Struktural dan Fungsional Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Pegawai Badan Pendapatan Daerah Muara Enim.
Kepala Bapenda Muara Enim Rinaldo mengatakan bahwa terlaksananya MoU ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) ini adalah merupakan penandatanganan kembali Naskah PKS yang telah dilakukan pada tahun 2016 antara Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim yang telah berakhir pada tahun 2018 yang lalu.
Lanjut Rinaldo, diadakannya perjanjian ini agar terjalinnya sinergitas antara Badan Pendapatan Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam pendampingan dan penegakan hukum khususnya terkait dengan Peraturan Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kendala yang akan terjadi dalam melakukan pendataan objek pajak dan penagihan terhadap penunggak pajak akan dapat diatasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Tidak hanya pada kegiatan pendataan dan penagihan pajak, pihaknya juga akan bekerjasama dalam melakukan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber pendapatan daerah yang ada dalam Kabupaten Muara Enim. Dengan tetap memperhatikan tingkat perekonomian masyarakat dan dunia usaha, khususnya bagi masyarakat yang bergerak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Masih dikatakan Rinaldo, bahwa sumbangsihnya pajak saat ini masih relatif kecil, tetapi untuk penerimaan PAD secara terus menerus mengalami peningkatan. Dan perlu diketahui bahwa 10 persen dari nilai PAD tersebut dikembalikan kepada Desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD).
Untuk itu, dalam pelaksanaan pemungutan 11 jenis Pajak Daerah tersebut baru dapat dilaksanakan 10 jenis pajak mengingat pajak parkir yang dikelola secara khusus oleh pihak swasta seperti parkir Mall karena belum ada di Muara Enim.
Pajak yang merupakan kewajiban tidak langsung kepada Negara/Daerah sifatnya memaksa akan efektif apabila dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas, petugas yang terampil, dilengkapi sarana prasarana serta ditunjang oleh aparat penegak peraturan itu sendiri.
“Mudah-mudahan dengan pendatanganan perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari ini, akan mendukung peningkatan penerimaan PAD, walaupun dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan pelayanan dan kenyamanan wajib pajak,” papar Rinaldo.(dang)





