Mantan Kadisdik Diduga Korupsi Uang Makan Guru dan Pegawai

INFOKITO.ID,PALI — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial AH, Senin (9/12/2019) resmi ditahan oleh tim Kejari PALI. AH diduga melakukan tindak pidana korupsi uang makan guru dan pegawai pada 2017 lalu.

AH saat ini masih menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) PALI tampak langsung dibawa tim Kejari PALI untuk dititipkan di Lapas Muara Enim.

Menurut AH, dirinya mengakui keselahanya dalam mengambil kebijakan saat masih menjabat. “Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp700 juta sekian, tapi sudah saya setor sebagian. Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum,” ujar AH saat ditanya sejumlah awak media.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Marcos Marudut Simaremare SH MHum menjelaskan penahanan mantan Kadisdik Kabupaten PALI berinisial AH, diduga telah melakukan tidak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI anggaran 2017.

“Kami melakukan penahan terhadap AH. Dua alat bukti kita temukan, diduga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik Kabupaten PALI 2017, tepatnya uang makan pegawai dan guru,” jelas Marcos.

Penahan terhadap AH dilakukan selama 20 hari kedepan. “Tersangka dititipkan di Lapas kelas 2B Muara Enim. Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif,” kata Marcos lagi.

Dikatakan Marcos, untuk jumlah kerugian negara berjumlah Rp573 juta. Keseluruhan diakuinya memang ada sekitar Rp700 juta lebih, namun sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian pada 16 Juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta, total ada Rp200 juta.

“Beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 Desember sebesar Rp100 juta untuk barang bukti. Saat ini tersangka masih ditetapkan satu orang. Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan tersangka bakal bertambah,” pungkas Markos. (rif)

 

Pos terkait