KPK Sita Berkas dari Ruang Kerja Bupati

INFOKITO.ID,MUARA ENIM— Kamis (5/9/2019) sore kemarin sekitar pukul 14.30 Wib, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan menyita berkas-berkas yang ada di dalam ruang kerja sementara Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM, yang terletak di lantai dua  gedung kantor Bappeda Muara Enim.

Sejumlah wartawan yang sudah lama menunggu, tidak bisa mendokumentasikan dari dekat proses penggeledahan itu. Dikarena ditangga gedung Bappeda menuju ruang kerja sementara bupati, dijaga ketat aparat kepolisian dari Brimob Sumsel bersenjata lengkap dan beberapa orang dari Satsabara Polres Muara Enim yang memang sudah berjaga-jaga di sana.

Tim KPK datang berjumlah sekitar delapan orang, dengan menggunakan pakaian bebas, ada yang menggunakan masker, pakai topi. Mereka terlihat santai saat naik ke ruang bupati atau saat pulang menuju mobil, tidak terlihat layaknya anggota KPK yang biasa dilihat menggunakan rompi ciri khas KPK. Tapi, tim KPK tersebut dikawal ketat oleh sejumlah anggota brimob Polda Sumsel dan anggota Satsabara Polres Muara Enim. Tim KPK tersebut menggunakan tiga mobil minibus jenis inova warna hitam dengan nomor polisi BG 1752 NQ,  BG 1253 N,  BG 1939 UU.

Setelah melakukan penggeledahan sekitar 30 menit lebih, satu orang anggota KPK berpakaian bebas  berkaca mata, baju abu-abu, celana jenis lepis turun dari ruang kerja bupati menuju salah satu mobil inova sambil menggeret tas koper warna silver. Namun sayang mobil dalam keadaan terkunci, sehingga anggota KPK tersebut kembali ke atas ke ruang kerja bupati. Tak lama berselang turun anggota KPK yang lain, menggunakan baju merah dan celana crem membawa koper yang dibawa sebelumnya menuju salah mobil inova berplat BG 1939 UU. Saat diwawancara wartawan, anggota KPK tersebut hanya diam dan langsung pergi meninggalkan halaman kantor bupati. Tak lama berselang, sekitar 15 menit anggota KPK tersebut kembali lagi menuju kantor bupati.

Setelah melakukan penggeledahan hampir dua jam lamanya, sekitar pukul 16.30 Wib, sekitar delapan orang anggota KPK tersebut didampingi beberapa anggota brimob dan anggota kepolisian, turun dari ruang kerja bupati di lantai dua kantor Bappeda menuju tiga mobil inova untuk meninggalkan lokasi, semberi membawa koper dan beberapa tas yang berisi dokumen dari ruang kerja bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM.

Saat bincangi wartawan, para anggota KPK terkesan irit bicara. “Untuk kejelasan, silakan tanya mas Febri (Febridiansyah juru bicara KPK). Kalau anggota yang ada di sini silakan hitung aja,” kata salah seorang anggota KPK singkat. Sementara itu, pantauan Enim Ekspres, segel KPK yang terletak dipintu ruang kerja bupati sudah dilepas, namun kawasan dilarang didekati, karena masih masuk zona terlarang dari KPK. Setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati, tim KPK masih melanjutkan pergerakan menggeledah ruang kerja tersangka Elfin Mukhtar di Dinas PU PR di kawasan Islamic Center sekitar pukul 17.00 Wib. Sekitar pukul 18.15 Wib, tim KPK terlihat keluar ruang menuju masjid di belakang kantor Dikbud untuk menunaikan salat magrib, setelah itu kembali melanjutkan penggeledahan.

Sebelumnya, Selasa (3/9) malam tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Jl Inspektur Marzuki. Tim KPK hanya membawa satu koper warna silver yang diduga berisi dokumen-dokumen. Selain itu, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Enra Sari di Palembang milik kontraktor Robi yang juga ditetapkan jadi tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (2/9),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ketiga orang tersebut antara lain Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar yang diduga sebagai penerima suap. Sedangkan seorang lain yang diduga pemberi suap yakni Pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9) malam.(dang)

 

 

 

 

 

 

 

 

           

 

Pos terkait