Kasus Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar
INFOKITO.ID,PRABUMULIH – Kasus penyebaran foto bugil mantan pacar, Bidan berinisial AY bertugas di Puskesmas Gunung Kemala di media sosial (medsos) yaitu Facebook (FB) dan Instagram (IG) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) telah memasuki babak akhir, belum lama ini.
Terdakwanya, Edodi Mandala (31), divonis Majelis Hakim diketuai AA Oka PB Gocara SH MH didampingi Hakim Anggota, Yudi Darma SH MH dan Dendy Firdiansyah SH dengan hukuman 5 tahun penjara subsider 3 bulan atau denda Rp 1 miliar dipotong masa tahanan telah dijalaninya.
Ketua PN, AA Oka PB Gocara SH MH dikonfirmasi melalui Humas, Dendy Firdiansyah SH membenarkan hal itu. Menurutnya, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 6 tahun penjara subsider 3 bulan atau denda Rp 1 miliar.
“Terdakwa, Edodi dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di medsos. Majelis hakim pada sidang vonis, belum lama ini memutuskan Edodi dengan hukuman 5 tahun penjara subsider 3 bulan penjara atau denda Rp 1 miliar dipotong masa tahanan. Karena, telah terbukti melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya, kemarin (7/8/2019).
Sambungnya, karena telah divonis. Artinya, putusannya sudah inkra. Dan, Edodi sudah berstatus nara pidana (Napi). Selanjutnya, menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB.
“JPU sendiri, menanggapi putusan tersebut masih menyatakan pikir-pikir. Belum tahu, apa yang dilakukan JPU. Karena, diberikan waktu 7 hari menjawab putusan tersebut,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, JPU, Alfian Jauhari Hanif SH juga tidak menampik, soal putusan hakim terhadap terdakwa UU ITE, Edodi Mandala tersebut.
“Memang lebih rendah dari tuntutan kita, atas putusan itu kita pikir-pikir terlebih dahulu. Kan, masih bisa banding atau menerima putusan tersebut. Diberikan majelis hakim, waktu seminggu untuk menjawabnya,” ujarnya.
Sambungnya, menurut bukti-bukti. Lalu, keterangan saksi dan fakta persidangan. Terdakwa, Edodi dinyatakan memang bersalah dan terbukti melakukan penyebaran foto mantan pacarnya, Bidan AY.
“Karena terbukti, jadi jelas Edodi melanggar UU ITE. Wajar divonis bersalah dengan putusan tersebut,” tukasnya. (ko)





