INFOKITO.ID,PALI – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, berhasil meringkus Nyoman Tri Saputra alias Yoman (33), warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ketika sedang asyik menghisap sabu-sabu.
Yoman berhasil dibekuk, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, di pondok milik saksi Asguh, di Dusun II, Desa Semangus, saat sedang asyik mengkonsumsi barang haram tersebut seorang diri usai membelinya disalah satu kurir wikayah Talang Ubi.
Berawal saat petugas mendapatkan informasi, bahwa pelaku baru saja melakukan transaksi dengan membeli narkoba. Langsung saja petugas melakukan pengintaian, dan mengikuti langkah pelaku yang menuju ke lokasi kejadian.
Setelah beberapa saat, petugas melakukan pengeledahan dilokasi kejadian. Benar saja petugas menemukan pelaku sedang memegang bong (alat hisap sabu) di dalam pondok tersebut, sehingga ia tak berkutik lagi.
Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil mengamankan satu pirex yang di dalamnya terdapat kristal putih narkotika jenis sabu-sabu, dua bungkus klip plastik kecil yang berisikan sisa sabu-sabu. Serta satu pipet plastik warna pink berbentuk jarum.
Kaponlsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan, melalui Kanit Reskrim Ipda M Arafah mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan mengejar bandar tempat pelaku membeli sabu-sabu tersebut.
“Kita terus lakukan pengembangan, dari mana pelaku ini membeli narkoba. Dari hasil tes urine pelakubpositif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” terang Arafah.
Sementara itu, pelaku Yoman mengakui bahwa dirinya hanya sekedar mengkonsumi saja dan tidak menjualnya kepada siapapun. “Aku cuma untuk pakai sendiri sabu itu, bukan untuk jual pak, dan itu baru beberapa bulan terakhir ini pak,” kata Yoman.(rif)