Tak Ingin Pisah, Renggut Kehormatan Kekasih

INFOKITO.ID,OKU– Tak terima cintanya diputuskan oleh kekasih, seorang laki-laki berinisial Mir alias Ir (18), warga desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap nekad merenggut kehormatan kekasihnya yang berinisial Ma. Dara 19 tahun tersebut terpaksa merelakan kehormatannya hancur oleh Mir karena Mir mengancam jiwanya dengan sebilah pisau.

Aksi bejat Mir ini dilakukan setelah ia berharap cintanya akan lekang bila kehormatan kekasihnya ia rampas. Ternyata pikiran licik Ir salah. Justru ia dilaporkan ke polisi oleh keluarga Ma.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Masdar Azum melalui Kasubag Humas AKP Rachmad Haji mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 5 April lalu di rumah Mir di desa Negeri Sidang. Peristiwa memilukan ini juga sudah dilaporkan keluarga Ma ke Polsek Sosoh Buay Rayap dengan laporan polisi nomor LP-B/04/IV/2019/ SUMSEL/OKU/Sek.SBR tanggal 11 April 2019.

Dikatakan Rachmad, peristiwa tersebut bermula saat Ma datang ke rumah Mir sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya ini untuk mengakhiri hubungan mereka berdua yang sebelumnya berpacaran. Menurut Ma, saat ia mengutarakan niatnya untuk putus tersebut, Mir menolak dan mulai emosi.

“Akhirnya korban kembali menegaskan tujuan kedatangannya dan hendak kembali pulang. Namun tersangka masih tidak terima dan tangan korban ditarik oleh tersangka yang sudah memegang sebilah pisau,” kata Rachmad. (15/4/2019).

Tak terima cintanya diputuskan Ma, Mir mengacungkan senjata tajamnya ke arah wajah Ma sambil menarik Ma ke dalam kamarnya. Ma yang ketakutan tak bisa berbuat banyak hingga kehormatannya direnggut oleh Mir di kamarnya.

“Tersangka mengancam korban dengan pisau agar membatalkan keputusannya. Kemudian tersangka memperkosanya dengan tujuan yang sama agar korban malu kepada tersangka dan korban membatalkan memutuskan hubungan asmara dengan tersangka karena pemerkosaan tersebut,” jelasnya.

Peristiwa pemerkosaan tersebut akhirnya diceritakan Ma kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan Mir kemudian melaporkan peritiwa tersebut ke polisi pada 11 April lalu.

Mir berhasil dibekuk keesokan harinya pada 12 April sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Mir kembali menghubungi Ma untuk diajak ke rumahnya di desa Negeri Sindang. Keduanya sepakat untuk bertemu di Jl Selayang, desa Tungku Jaya, Kecamatan Sosoh Buat Rayap.

Setelah keduanya sepakat, Ma kemudian menghubungi polisi untuk melakukan pengintaian. “Anggota Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menghadang tersangka di Jl Selayang. Saat digeledah, polisi menemukan sebilah senjata tajam yang sebelumnya digunakan tersangka untuk mengancam korban,” jelas Rachmad.

Mir bersama barang bukti sebilah pisau dan pakaian milik Ma diamankan di Mapolsek Sosoh Buay rayap untuk dilakukan pemeriksaan. Mir akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 285 kuhpidana tentang pemerkosaan dan UU Darurat tentang kepemilikian senjata tajam.

“Barang bukti senjata tajam kita temukan dari tangan tersangka, pakaian korban disita dari tangan korban. Tersangka sendiri terancam dengan kurungan penjara diatas 7 tahun penjara,” pungkas Rachmad. (ko)

 

 

Pos terkait