INFOKITO.ID,PRABUMULIH – Edodi Mandala (30) sebelumnya diinisialkan DM, warga Gang Swiss Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau, Kota Lubuk Linggau. Tersangka kasus penyebaran foto syur Bidan AM, hanya bisa tertunduk lesu ketika press realese, kemarin (11/3/2019) di Aula Satreskrim Polres Prabumulih.
Edodi sendiri, Sabtu lalu (9/3), sekitar pukul 22.30 WIB diringkus Timsus Gurita Polres Prabumulih yang mengejarnya selama tiga hari di sebuah kostan berada di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugu Mulyo, Kecamatan Musi Rawas (Mura).
Dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH ketika ditanyai mengakui semua perbuatannya.”Aku kenal dio, jalin pacaran sudah sekitar 5 bulan lalu. Kenal lewat Facebook (FB), selamo pacaran aku sudah 16 kali berhubungan badan dengan dio. Di kostan aku di belakang Bank Mega,” ujar Deo, sapaan akrabnya, kemarin.
Sebutnya, sempat mengaku, sebagai pegawai kejaksaan untuk meyakinkan Bidan AM. Kalau dirinya punya pekerjaan mapan, padahal sebenarnya hanya sebagai sales. “Pertama kali, aku ngelakunyo dengan dio (Bidan AM, red) sekitar Desember lalu. Aku ngomong nak serius samo dio, kurayu akhirnyo galak. Selama berhubungan, aku dak pernah makso. Suko samo suko, aku ngelakukenyo,” akunya ketika ditanya Kapolres.
Deo mengaku, modusnya menyebarkan foto syur diduga pacarnya untuk mengikat Bidan AM. Supaya, tidak berlari ke lain hati. Selain itu juga, bermotif ekonomi. “Selain itu, kuajak kawin lari. Dio dak galak supaya dio malu, makonyo kusebarke foto syurnyo samo aku lewat FB dan IG,” ujarnya.
Diakuinya, hanya satu korban ini saja dibuatnya demikian. Meski, dirinya tak menampik banyak kenalan cewek dan tidak sampai sejauh ini. Dirinya mengaku, setelah sempat vital akun FB dan IG terhapus dan dirinya langsung kabur ke Lubuk Linggau.
“Selamo ini, aku bayar kost pake duit aku dewek. Masih ado siso duet hasil nyales, memang aku pernah pinjem duit dengan dio sebesak Rp 800 ribu. Memang belum kubalek,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH mengatakan, tersangka Edodi Mandala ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyebaran foto syur Bidan AM, sempat viral medsos belum lama ini.
“3 Maret lalu, kita terima laporan dari korban Bidan AM, bertugas sebagai PHL Puskesmas Gunung Kemala. Dan, kasus ini memang sempat menghebohkan warga Prabumulih,” ucapnya.
Setelah diselidiki, aku Tito, korban tidak pernah melakukannya menyebarkan foto syurnya bersama tersangka. “Edodi Mandala ini, tersangka kasus penyebaran foto syur Bidan AM. Tersangka menyebarkannya, sebanyak 7 foto pada 2 Maret lewat akun medsos. Perbuatan ke-9 sempat direkam dan difoto atas persetujuan korban,” bebernya.
Sebutnya, motif tersangka menyebarkannya, karena untuk mengikat korban dan juga motif ekonomi. Kata dia, tersangka sempat melarikan diri dan kabur ke Lubuk Linggau. “Anggota kita sempat berangkat tiga hari ke Lubuk Linggau, dan akhirnya berhasil meringkus tersangka di sebuah kostan di Desa Tegal Rejo,” jelasnya.
Nah, akibat ulahnya, ungkap Tito, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik.”Pidana 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (geng)