Korban Diperkosa dalam Keadaan Hidup dan Mati

  • Whatsapp

INFOKITO.ID, KELEKAR — Baru berapa pekan, masih terngiang kasus pembunuhan sadis korbannya seorang wanita yang diperkosa dan dibunuh lalu mayatnya dibakar. Kini publik Kabupaten Muara Enim lagi-lagi digeramkan kasus serupa di wilayah Kecamatan Kekejar, Kabupaten Muara Enim, yang terjadi Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korbannya, seorang Mahasiswi semester III Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Fatmi Rohanayanti (20), warga Dusun VI Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Muara Enim,  menjadi korban keganasan pelaku kejahatan seksual.

Bacaan Lainnya

Bagaimana kejadiannya? Korban pertama kali ditemukan oleh petani bernama Khairul (43). Saat ditemukan kondisi korban dalam mengenaskan dan tanpa busana di tengah kebun karet. Diduga Fatmi menjadi korban perampokan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Muara Enim bersama Polsek Gelumbang berhasil membekuk pelakunya bernama Upuzan alias Sirun (33), warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Muara Enim, Jumat (1/2) pukul 10.00 WIB di rumahnya. Pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan disertai perampasan dan pemerkosaan tahun 2007 lalu dan menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan.

Namun hukuman penjara selama 1 dekade lebih, tak membuat Sirun bertobat. Dia mengulangi lagi perbuatannya kepada korban yang tinggal tak jauh dari desanya. Ternyata penangkapan pelaku yang sempat bersembunyi ini, mengungkap cukup banyak fakta pilu dan menyedihkan yang dialami korban.

Fakta itu didapati dari pengakuan mulut pelaku saat dihadapan awak media dalam press rilis Polres Muara Enim di Halaman Mapolsek Gelumbang, Jumat (1/2) malam. Pelaku yang tengah duduk lemas dikursi roda setelah kedua kakinya diterjangan timah panas, karena melakukan perlawanan kepada petugas, mengakui semua perbuatan kejinya.

Dia nekat merampas motor korban karena sedang butuh uang untuk membeli handphone. “Niat awal cuma nak merampas motor, aku butuh duit untuk beli HP,”kilah pelaku.

Sirun akhirnya mendapati mangsanya. Korban Fatmi Rohanayanti yang sedang pulang dari mengantar ibunya berkebun berhasil dihadang pelaku. Setelah korban terjatuh dari sepeda motor, Sirun rupanya  tak hanya tertarik dengan motor, namun juga tubuh korban. Sehingga dia pun langsung mengikat tangan korban dan menyeretnya ke semak-semak. “Setelah aku ikat, aku goco (Pukul, red) mukonyo berkali-kali, dio (Korban) idak pingsan, tapi cuma diam,”sebut Sirun.

Selanjutnya, kata pelaku, ia berhasil menelanjangi korban dan melampiaskan nafsu setannya.  Karana takut korban berontak, dia pun menyumpal mulut Fatmi dengan pakaian dalamnya yang baru saja dilepas.

Diduga karena kehabisan nafas, korban pun tewas selama pelaku menyalurkan nafsunya itu. Namun Sirun rupanya belum juga puas.  Korban yang sudah tewas itu pun lagi-lagi digarap olehnya. “Aku perkosa dia (Korban, red) dua kali, saat dia hidup dan sudah tewas (mati),” tutur Sirun tanpa rasa bersalah.

Pelaku Sirun menyadari korban telah tewas akibat perbuatannya, sempat berpikir untuk menghilangkan jejak. Dia terpikir untuk mengubur korban. “Tadinya mayatnya nak aku kubur atau ku buang ke sungai, Tapi dak sempat aku lakuke,” ucapnya.

Saat ditanya kenapa tega melakukan hal tersebut, Sirun mengaku takut wajahnya dikenali korban. Meski demikian, pelaku menyebut belum pernah ketemu korban. “Belum pernah nian ketemu,” ujarnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, melalui Kabag Ops, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/2/2019), mengaku legah karena pelaku pembunuhan tergolong sadis tersebut telah berhasil dibekuk. “Selain mengamankan tersanga, sejumlah barang bukti juga berhasil kita amankan,” jelasnya.

Irwan Andeta menerangkan, tim gabungan berhasil membekuk pelaku berkat dari keterangan saksi sempat melihat pelaku sendirian mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau  putih BG 3745 KAE diduga milik korban pada hari kejadian melintas di depan rumahnya.

Bermodalkan keterangan saksi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga  akhirnya berhasil membekuk pelaku. Tim gabungan mengamankan pelaku ke Polsek Gelumbang dan melakukan pemeriksaan intensif, hingga akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, satu sendal jepit, pakaian korban yang ditemukan di lokasi kejadian, pakaian dalam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat BG 3745 KAE milik korban dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi milik tersangka.

“Tersangka melakukan perampokan disertai pembunuhan dan pemerkosaan kepada korban sendirian.  Tersangka merupakan residivis baru saja keluar dari Lapas Nusakambangan, terlibat kasus pembunuhan disertai tindak kekerasan dan pemerkosaan pada tahun 2007 lalu,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka dijerat pasal berlapis. “Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUPH terkait pemerkosaannya. Namun pemeriksaannya masih dilakukan pendalaman, apakah perbuatan yang dilakukan tersangka ada unsur perencanaan atau tidak,” jelasnya.(dang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *