INFOKITO.ID, SUMSEL—Harapan baru mulai terbuka bagi ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Gubernur Sumsel, Herman Deru, resmi melayangkan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada BKN dan Kemenpan-RB, membuka peluang bagi 6.120 pegawai yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi tahap I dan II sebelumnya.
Surat usulan tersebut bernomor 800/10555/BKD.I/2025, menandai keseriusan Pemprov Sumsel dalam menindaklanjuti nasib tenaga honorer yang selama ini belum terserap ke dalam sistem ASN.
Rincian Usulan: Dari Guru Hingga Teknis
Kepala BKD Sumsel, H. Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa total 6.120 pelamar PPPK yang belum terakomodir terdiri dari:
Tenaga Kesehatan: 2 orang
Tenaga Teknis: 3.615 orang
Jabatan Tampungan: 378 orang
Tenaga Guru: 2.125 orang
Mereka sebelumnya telah ikut serta dalam proses seleksi PPPK nasional, namun belum berhasil memperoleh penempatan karena keterbatasan formasi.
Pernyataan Sekda: Pemprov Tidak Diam
Menanggapi keluhan para Non ASN yang sempat melakukan audiensi, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa pihaknya aktif menyuarakan solusi kepada pemerintah pusat. Termasuk permintaan kejelasan soal mekanisme PPPK Paruh Waktu dan pemanfaatan 900 formasi kosong yang belum terisi.
“Pak Gubernur sangat memperhatikan isu honorer ini. Kita tidak tinggal diam dan sudah bersurat resmi. Saat ini tinggal menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pusat,” tegasnya.Harapan dan Langkah Selanjutnya
Program PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi solusi realistis bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapat status yang jelas. Langkah Gubernur ini menjadi sinyal kuat bahwa daerah tidak tinggal diam, bahkan siap mendorong inovasi regulasi demi masa depan tenaga kerja pemerintah yang lebih adil.
Kini, semua mata tertuju pada tindak lanjut pemerintah pusat. Akankah usulan ini menjadi pintu pembuka bagi ribuan harapan yang tertunda?
Harapan Baru: Herman Deru Dorong Skema 6.120 PPPK Paruh Waktu, Surat Resmi Tembus ke BKN & Kemenpan





