INFOKITO.ID, MUARAENIM—Pemerintah Kabupaten Muara Enim, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penandatanganan Kerjasama Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim.
Kerjasama yang digelar Jum’at (20/10) bertempat di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim, dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Ruszian Dedy, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Drs. H. Rusdi Hairullah, M. Si, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Marsip Agustam, S.Pd., M.Pd.I beserta staff.
Dalam Sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Ruszian Dedy mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang telah mendaftarkan Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan agar terwujudnya penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis.
Ruszian Dedy juga menginformasikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan lima program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJS Jamsostek ini memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem pekerja baik sektor formal maupun informal, sektor jasa konstruksi, dan kali ini kami akan menyasar guru dan tenaga kependidikan non ASN yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, tuturnya.
Sementara itu, Drs. H. Rusdi Hairullah, M. Si mengatakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 1531 Guru dan Tenaga Kependidikan, hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian supaya dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi bangsa Guru dan Tenaga Kependidikan merasa aman dan terlindungi. Dan menurutnya, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan merupakan hal penting bagi tenaga kerja non ASN, untuk memberikan perlindungan bagi mereka dan keluarga selama bertugas di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Ruszian Dedy juga menyebutkan Risiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya. Mari pastikan pekerja kita terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. #Kerja Keras Bebas Cemas.(dang)