Hasil Vermin, KPU Muara Enim Nyatakan 40 Caleg Tak Memenuhi Syarat (TMS)

  • Whatsapp

INFOKITO.ID,MUARA ENIM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Muara Enum telah melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten Muara Enim. Di mana hasilnya sebanyak 140 orang bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Anggota KPU Muara Enim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Juztika Haryani menerangkan adapun sebab 140 bacaleg itu dinyatakan TMS adalah karena masalah dokumennya tidak lengkap. Dari 730 bacaleg yang mereka vermin, sebanyak 140 di antaranya berstatus TMS, sedangkan selebihnya 590 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Jadi yang berstatus TMS sebanyak 140 orang itu tidak bisa lagi perbaiki, yang bisa diperbaiki hanya yang berstatus MS sebanyak 590 orang. Sebab masa perbaikan 140 orang tersebut sudah lewat,” terang Juztika, Minggu (20/8/2023).
Masih kata Juztika, hasil dari proses vermin bacaleg ini bisa dikatakan belum final. Karena pada tanggal 19 sampai 23 Agustus mendatang ada masa Pergantian Calon TMS Tanggapan masyarakat.
“Nanti dalam proses ini, parpol pengusung masih bisa mengubah nomor urut bacaleg, menggeser dapil, mengganti orang, sampai memperbaiki berkas. Itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 serta keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023,” jelas Juztika.
Untuk tahapan penetapan calon anggota legeslatif ini berlangsung sampai bulan Novemver 2023 memdatang.
Juztika mengungkapkan saat ini proses pengumuman DCS pada 19 – 23 Agustus, 19 – 28 Agustus Tanggapan Masyarakat, 14 – 20 September Pengajuan Pengganti Calon TMS hasil Tanggapan Masyarakat, 21 – 23 September Verifikasi Pengajuan Pengganti calon TMS hasil Tanggapan Masyarakat.
“Kemudian 24 September – 3 Oktober Pencerahan Rancangan DCT, 4 Oktober – 3 November Penyusunan dan penetapan DCT dan 4 November Pengumuman DCT,” papar Juztika Hariyani.(bar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *