Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Gunung Megang Luar, Ini Kasusnya

  • Whatsapp
Tim Kejari Muara Enim menggiring tersangka oknum Kades Gumeg Luar, DI ke mobil tahanan untuk di bawa ke Lapas Muara Enim

Jual Jalan Pemkab ke PT RMK, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

INFOKITO.ID,MUARA ENIM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, terhitung Selasa (18/7/2023) menahan oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim berinisial DI (33).
Tersangka DI digiring tim ke Kejari Muara Enim sekitar pukul 16.30 Wib masuk ke mobil tahanan menggunakan rompi pink khas tahanan kejaksaan dan dengan diborgol, untuk dibawa ke Lapas Muara Enim.
Oknum kades yang baru dua tahun menjabat itu, terbelit masalah karena menjual asset Pemkab Muara Enim berupa jalan sepanjang 1,7 km kepada perusahaan PT RMK yang bergerak dibidang pertambangan batubara di wilayah Desa Gunung Megang Luar.
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH menerangkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa sekitar 28 orang saksi dan sudah melakukan penyidikan terhadap tersangka DI.

Bacaan Lainnya
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH memperlihat barang bukti titipan uang dari tersangka DI dan saksi PT RMK

“Setelah diperiksa DI terbukti menjual jalan yang merupakan asset Pemkab Muara Enim kepada PT RMK. Sejak Selasa (18/7) DI langsung kita tahan dan dititipkan ke Lapas Muara Enim,” terang Nuril Alam dalam konprensi pers, Selasa Sore.
Menurut Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, kasus ini bermula adanya dugaan penjualan aset Pemkab Muara Enim berupa jalan Pramuka sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter yang merupakan jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021.
Di mana jalan tersebut dijual oknum Kades tersebut ke PT TBBE yang diakuisisi oleh PT RMK senilai Rp74.822.400, yang saat ini jalan tersebut sudah terputus. Karena telah ditambang oleh perusahaan. Atas perbuatan oknum Kades tersebut, dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan ada kerugian negeri sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar.
“Selain ditahan tersangka DI juga menitipkan uang Rp74.822.400 hasil dari penjualan jalan tersebut. Kemudian ada juga titipan uang Rp300 juta dari saksi pihak PT RMK. Sehingga total uang yang dititipkan ke Kejari sebesar Rp374.822.400,” jelas Nuril Alam.
Besarnya kerugian negara mencapai Rp1.868.468.610,99. Karena jalan tersebut sudah diperkeras oleh Pemkab Muara Enim dan di bawahnya ada kandungan batubara yang sudah ditambang oleh perusahaan.
“Kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut untuk pengembangan. Tersangka DI kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimum empat tahun untuk pasal 2 dan pasal 3 maksimal 20 tahun minimum satu tahun,” tegas Nuril Alam.(bar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *