Rumah Perdamaian Solusi Cepat Penyelesai Tindak Pidana Ringan

Pj Sekda Drs Emran Tabrani Msi mendampingi Kajari Irfan wibowo SH saat meresmikan rumah perdamaian di Desa Muara Gula Baru

INFOKITO.ID,MUARA ENIM—Mudahkan proses penegakan hukum pada tindak pidana umum ringan dengan tanpa melalui proses peradilan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Kejaksaan Negeri Muara Enim luncurkan program rumah perdamaian atau restorative justice di Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujanmas, Pada Kamis siang (16/06). Bertempat di Kantor Kepala Desa Muara Gula Baru.

Acara tersebut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Drs Emran Tabrani MSi dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo SH, serta unsur Forkopimda.

Bacaan Lainnya

Pj Sekda Emran Tabrani berharap dengan diresmikannya rumah perdamaian ini nantinya dapat menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus melalui persidangan.

Lebih lanjut, Pj Sekda mengharapkan melalui program rumah perdamaian tesebut dapat menjadi contoh dalam menghidupkan peran serta dari tokoh masyarakat dan juga tokoh agama dalam memutuskan perkara dengan berorientasi pada penegakan hukum yang substantif.

Sambung Emran Tabrani, dirinya menilai dengan cakupan wilayah dan letak geografis Kabupaten Muara Enim yang cukup luas. Maka kebutuhan terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat yang mudah dan cepat sangatlah dibutuhkan. Sehingga kedepan pembentukan rumah perdamaian atau restorative justice ini akan terus ditambah guna memberikan pelayan hukum yang optimal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan Pemkab Muara Enim untuk bersama mewujudkan pelayanan hukum yang cepat dan mudah bagi masyarakat. Selain itu, dirinya menegaskan bahwa keadilan restoratif bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan.”Dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” tutur Irfan Wibowo.(bar)

Pos terkait