Desa Penyandingan Terima SK HA

  • Whatsapp

INFOKITO.ID,MUARA ENIM – Tanah Ghimbe Peramuan Puyang Sure yang berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim resmi mendapat Surat Keputusan Hutan Adat (SK HA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

SK HA disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual di Gedung Bina Praja Pemprov Sumatera Selatan, kota Palembang, Rabu (9/2/2022). “Selamat kepada masyarakat Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Marga Semende Darat Laut yang telah resmi mendapatkan SK Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI),”kata  Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah  Kabupaten Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani MSi saat menyampaikan sambutannya usai menyaksikan Penandatangan RPHA di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Muara Enim.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Muara Enim, Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD KPH Kabupaten Muara Enim, Camat Semende Darat Laut, Kades se-Kecamatan Semende Darat Laut, Ketua Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan Marga Semende Darat Laut, Tokoh Masyarakat dan Unsur NGO, Direktur BUMN/BUMS.

Selain penyerahan SK HA, juga dilaksanakan Pendatanganan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA) Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut. Ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No SK. 3758/MENLHK-PSKL/PPKS/PKTH/PSL1/3/2019 tentang Penetapan Hutan Adat Ghimbe Peramuan kepada Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marge Semende Darat Laut Seluas 44 Ha di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, maka secara hukum Hutan Adat Ghimbe Peramuan yang terletak di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut seluas 44 Ha dapat dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD KPH Wilayah VIII Semendo dan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat Ghimbe Peramuan.

Dikatakan Pj Sekda, dengan adanya RPHA diharapkan masyarakat dapat memiliki acuan dalam perencanaan dan pengembanga. “Serta pengelolaan hutan adat sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam program dan kegiatan yang ada, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Pj Sekda.

Lebih lanjut, Emran menegaskan Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan mendukung penuh pengelolaan Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan.

Melalui koordinasi dan kolaborasi dari Perangkat Daerah terkait dalam bentuk mengalokasikan program dan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan dan pengembangan usaha perhutanan sosial.

“Hal ini nantinya dapat didukung sektor perbankan, perguruan dan dunia usaha yang dapat berperan sebagai penjamin komoditas hasil hutan (off taker),”tambahnya.

Kemudian, terkait Pengurus Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Kabupaten Muara Enim Periode 2022-2026 yang baru saja disahkan dalam kegiatan tadi, Pj Sekda berharap Pokja PPS Kabupaten Muara Enim dapat memainkan peran dalam pendampingan. Dan fasilitasi kegiatan yang dapat mendorong kemajuan perhutanan sosial di Kabupaten Muara Enim.

Terutama kegiatan pasca-izin, mulai dari fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, perluasan pemasaran produk serta pendampingan dalam aspek pelaksanaan konservasi dan perlindungan hutan.

“Mengingat Kabupaten Muara Enim memiliki perizinan Perhutanan Sosial yang cukup banyak.Harapan kita ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kolaborasinya dalam upaya memberdayakan masyarakat berbasis Perhutanan Sosial dan program Perhutanan Sosial dapat pula mendukung target penurunan tingkat kemiskinan,” kata Emran.(dang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *