Sabu Asal Aceh Gagal Beredar

Tersangka Taufik saat menunjukkan letak sabu-sabu yang dibawa menggunakan mobil Innova

INFOKITO.ID, PALEMBANG—Ditres Narkoba Polda Sumsel menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh. Sabu tersebut dipesan oleh jaringan pengedar Gandus, Palembang.

Petugas menyita barang bukti sebanyak 1.018 gram sabu yang dibungkus Teh China yang diamankan dari Baihaki (46) dan Taufik (35), warga Aceh.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku ini membawa sabu-sabu itu dari Aceh ke Palembang dengan menggunakan Toyota Innova BK 1686 OM, warna silver,” terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, MM, kepada awak media, Senin (24/1/2022).

Supriadi menyebut, sabu tersebut disembunyikan kedua pelaku di belakang laci dasboard sebelah kanan sopir untuk mengelabui petugas.

Keduanya ditangkap di kawasan Desa Sungai Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), saat petugas melakukan pencegatan di jalan, Sabtu (15/1) siang lalu.

“Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Palembang dan yang memesannya jaringan Gandus, Palembang. Jadi sabu itu gagal beredar di Palembang,” ujar mantan Wadir Ditres Narkoba Polda Bengkulu ini.

Dia menambahkan, kedua pelaku merupakan jaringan baru asal Aceh. Namun, petugas tidak percaya begitu saja dengan aksinya tersebut.

“Kita, Polda Sumsel tidak henti-hentinya memberantas narkoba. Dimana sebelumnya juga pernah menangkap sabu seberat 1 Kg,” terangnya.

Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 dengan ancaman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.

Di tempat yang sama, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, mengatakan setelah digeledah, didapati satu bungkus Teh Cina yang di dalamnya berisi sabu-sabu.

“Sabu yang dibawa dari Aceh itu akan dibawa ke jaringan pengedar di Gandus. Pengakuan pelaku mereka diupah Rp 5 juta, tapi kami tidak percaya,” pungkasnya.(Jun)

 

 

Pos terkait