Sederhanakan Birokrasi, 371 ASN Duduki Jabatan Fungsional

INFOKITO.ID,MUARA ENIM – Dalam rangka penyederhanaan birokrasi mulai diterapkan dijajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Jumat (31/12/2021) malam, sebanyak 371 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muara Enim dilantik sebagai pejabat fungsonal oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar.

Pelantikan yang digelar secara daring di Gedung Bappeda Muara Enim juga dampak ditiadakannya jabatan eselon IV. Pelantikan itu dihadiri Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari SSos MTr (Han) dan Kepala Pengadian Negeri Muara Enim Elvin Andrian SH MH, Waka Polres Muara Enim Kompol Indarmawan SH MSi, Pj Sekda Muara Enim Drs Emran Tabrani Msi, Kepala BPKSDM Harson Sunardi, Para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD.

HNU mengatakan, sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Ayat 1 Pasal 350A, dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian jabatan ke dalam jabatan fungsional dapat dilakukan penyetaraan jabatan.

“Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional,” terang Nasrun Umar.

Menurutnya, penyederhanaan birokrasi bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintah dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga terbentuk birokrasi yang dinamis, gesit dan profesional demi mewujudkan akselerasi pembangunan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Pj Bupati meminta para ASN jangan takut untuk berubah dan keluar dari zona nyaman demi suatu hal yang baik. “Penyederhanaan birokrasi tidak akan merugikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik dalam penghasilan maupun sistem karir,”tegasnya.

Dalam hal belum ada tunjangan fungsional yang diatur dalam Peraturan Presiden, HNU memastikan akan diberikan tunjangan fungsional sesuai dengan tunjangan struktural saat ini.

Terhadap besaran penghasilan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh pejabat fungsional yang terdampak penyetaraan jabatan akan disesuaikan dan diatur dalam Peraturan Bupati tentang TPP Kabupaten Muara Enim.

Dirinya berharap para pejabat fungsional yang baru saja dilantik dan diambil sumpah agar segera melakukan penyesuaian untuk mampu mengembangkan diri secara profesional serta merubah mindset kerja dengan berorientasi pada keahlian dan keterampilan. “Bekerjalah dengan sepenuh hati dan pahami substansi pekerjaan anda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Nasrun Umar.(dang)

 

 

 

 

 

           

 

 

Pos terkait