Sudah 31 Tersangka Terseret Kasus OTT KPK di Muara Enim

  • Whatsapp
KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan 15 tersangka baru perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yakni 5 anggota DPRD Muara Enim masih aktif dan 10 mantan DPRD.

KPK Tetapkan 5 Dewan dan 10 Mantan DPRD Tersangka Baru

 

Bacaan Lainnya

INFOKITO.ID, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 15 tersangka baru dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 15 tersangka baru tersebut rinciannya 5 dewan periode 2019-2024 yang masih menjabat dan 10 orang mantan dewan periode 2014-2019.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada November 2021, dengan mengumumkan 15 tersangka baru,” kata Alexander Marwata didampingi Deputi Penindakan KPK Irjend Maryono dan Jubir KPK Ali Fikri.

Dari 15 tersangka, lima di antaranya anggota DPRD yang masih aktif dan kini ditahan, yakni AFH; MDA; SK ; VE dan AF. Kemudian, mantan Anggota DPRD Muara Enim yakni DRI, EH, ELN; FA; HDY;IR; MSN; TM; UP; dan WH. 15 tersangka ini diduga total menerima uang mencapai Rp 3,3 miliar.

“Para Tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 Miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh kontraktor pemenang proyek Robi Okta Fahlevi,”  jelas Alex.

Pemberi suap Reza Okta Fahlevi, sebut Alex, merupakan pihak swasta yang memang cukup berpengalaman dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Robi sudah dijerat KPK. Dan kini tengah menjalani masa hukumannya.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan 15 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Di Rutan KPK Gedung Merah Putih, di antaranya tersangka AFH, DRN dan AF. Kemudian di Rutan KPK Kavling C1, tersangka ELN, FA, dan SK. Kemudian di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Tersangka EH; HNY;IR, MSN; TM, UP dan WH. Terakhir, di Rutan Polres Jakarta Selatan, tersangka MDN dan VE.

“Untuk menjaga  sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,”urai Alex.

Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui dalam kasus ini  sejak KPK melakukan OTT  dalam perkara korupsi proyek di Dinas PU PR Muara Enim ini total sudah menetapkan tersangka  31 pejabat Muara Enim. Yakni Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi (kontraktor), Elvin Muchtar (mantan Kabid PU PR), Aries HB (mantan ketua DPRD), Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadin PU PR), dan Juarsah (Wakil Bupati/Bupati non aktif) yang sudah menjadi narapidana dan sedang menjalani hukuman penjara.

Kemudian, sebelumnya juga ada 10 anggota DPRD Muara Enim yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK  pada 30 September 2021 lalu yakni IG, IJ, AYS, ARK, MSO, MDH,MHI, FTH, SBN dan PRI, yang saat ini masih dalam penahanan dan pemeriksaan KPK. Serta ditambah 15 tersangka baru dengan rincian 5 dewan aktif dan 10 mantan dewan. Maka totalnya sudah ada 31 orang yang sudah terseret dalam kasus OTT KPK ini. Rinciannya 30 orang pejabat eksekutif dan legislatif, serta 1 orang kontraktor.(zar/ist)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *