Stop Ilegal Drilling untuk Kelancaran Hulu Migas

  • Whatsapp

INFOKITO.ID,MUBA—Masyarakat hanya memiliki hak kekayaan alam di atas bumi.  Segala Sumber Daya Alam (SDA) minyak, gas, batubara dan lainnya yang ada diperut bumi dikuasi negara. Walaupun untuk alasan “perut” mengambil kekayaan alam didasar bumi tanpa seizin negara adalah perbuatan ilegal.

Demikian intisari dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 (ayat 3) yang berbunyi “ Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Api masih membumbung tinggi mencapai 25 meter menjalar keangkasa, keluar dari salah satu sumur minyak ilegal yang ada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Semburan api dari sumur ilegal itu sudah berlansung selama dua pekan atau tepatnya sejak 11 Oktober lalu sejak pertama kali terbakar. Sebelumnya dilokasi ini ada tiga sumur yang meledak. Dua sumur sudah berhasil dipadamkan, sementara satu sumur masih mengeluarkan api akibat adanya tekanan gas dari sumur  tersebut. Pemkab Muba sedang meminta SKK Migas menurunkan tim ahli untuk memadamkan api dari sumur ilegal tersebut.

“Api masih berkobar dengan ketinggian mencapai 25 meter, Pemkab Muba sudah berusaha memadamkan api, tapi belum berhasil. Kita minta SKK Migas atau KKKS bisa mendatangkan tim ahli untuk memadamkan api. Api harus segera dipadamkan, jangan sampai ada korban jiwa,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi bersama pejabat Forkominda saat meninjau lokasi sumur ilegal yang meledak, Rabu (20/10/2021).

Kobaran api dari ledakan sumur ilegal tersebut baru bisa dipadam Selasa, (26/10) sekitar pukul 09.45 Wib oleh Tim Pemadam Kebakaran (Fire Team) Pertamina EP Jambi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama yang baik dengan Polda Jambi, PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) dan Manggala Agni Jambi, yang merupakan tim gabungan penanganan kebakaran sumur illegal yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. “Sudah menjadi komitmen SKK Migas dan KKKS dalam penanganan ilegal drilling.  Meskipun SKK Migas pada prinsipnya hanya memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan berdasarkan kontrak kerja sama migas. Namun kami tetap mengupayakan untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanganan kegiatan illegal ini,” ujar Anggono dalam press release SKK Migas Sumbagsel yang diterima koran ini, (27/10).

Meledaknya sumur minyak ilegal yang dikelola oknum masyarakat tersebut, bukan baru yang pertama kali terjadi. Sudah berulang kali dengan lokasi yang berbeda-beda. Sudah banyak korban jiwa yang meninggal, korban luka bakar. Tapi, tidak membuat oknum masyarakat jera untuk mencari keuntungan dari “Sihitam licin” tanpa seizin pemerintah. Itulah sedikit gambaran dari aktifitas kegiatan ilegal drilling (tambang minyak ilegal), yang dilakukan oknum masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Praktik ilegal drilling ini banyak terjadi di Kecamatan Sanga Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Plakat Tinggi dan Kecamatan Sungai Keruh, yang sudah terjadi hampir 10 tahun terakhir.

Mirisnya, kegiatan penambangan minyak sumur ilegal ini, bukan hanya dilakukan oknum masyarakat bukan hanya dilahan pribadi. Tapi perambahan juga terjadi dilahan wilayah kerja yang menjadi hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pengeboran minyak secara ilegal yang dilakukan oknum masyarakat. Baik dilahan sendiri atau menjarah lahan KKKS adalah perbuatan melawan hukum. Apapun alasannya, termasuk alasan ekonomi untuk mencari makan “alasan perut” yang menjadi alasan klasik masyarakat melakukan penambangan sumur ilegal. Hal ini tidak dibenarkan.

Dari aspek hukum, ilegal drilling bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan UU Nomor 22 Tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tanpa kontrak adalah kejahatan dan sebuah tindak pidana. Itu berarti hanya KKKS yang bisa mengelola bisa migas yang melakukan kontrak kepada negara.  Sementara kegiatan pengeboran sumur ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat, sejauh ini tidak ada landasan hukumnya. Sementara Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2008 yang mengatur tentang pengelolaan sumur tua harus seizin pemilik konsesi. Permen ESDM ini hingga sekarang belum dilakukan revisi. Jadi, kegiatan ilegal drilling sama sekali tidak ada landasan hukum. Kalaupun ada Peraturan Daerah (Perda) bisa jadi berlawanan dengan undang-undang.

Langkah yang dilakukan Polda Sumsel menutup 1.000 sumur minyak ilegal sepanjang 2021 perlu diapresiasi. Namun,  masih ada ribuan sumur minyak ilegal lagi yang perlu juga ditertibkan dan masih Pekerjaan Rumah (PR) bagi aparat kepolisian. “Saya pastikan kasus ilegal drilling akan diberantas selama saya jadi kapolda. Bahkan hingga ke pemilik modalnya juga akan diselidiki,” terang Kapolda Sumsel Irjend Pol Toni Harmanto saat ungkap kasus penegakkan hukum ilegal drilling di Kabupaten Muba di Mapolda Sumsel, Kamis (7/10) lalu.

“Saya akan memberikan sanksi tegas jika ada anggota yang terlibat membekingi ilegal drilling,” tegas pria berpangkat bintang dua dipundak ini.

Sementara itu, kegiatan ilegal drilling memiliki dampak yang merugikan. Pertama, ilegal drilling bisa membahayakan nyawa dan menimbulkan korban jiwa. Sebab sistem pengeboran minyak yang dilakukan oknum masyarakat masih secara manual dan rentan dengan bahaya. Dikarenakan tidak memiliki peralatan kerja yang aman. Sehingga keselamatan kerja bisa terancam.

Kedua berdampak kerusakan lingkungan, yang merusak ekosistem hayati. Tanah yang tidak subur lagi, pohon-pohon yang dibabat. Jika terjadi ledakan sumur, menambah gersang lokasi sumur ilegal. Selain itu, dipastikan tidak akan ada reklamasi atau penanaman pohon kembali disekitar lokasi pengeboran sumur ilegal. “Ilegal drilling di Sumsel telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius,” kata Penasihat Ahli Kepala SKK Migas, Satya Widya Yudha, Senin (11/10/2021) disalah satu media online.

Ketiga, aktifitas ilegal drilling  mengancam kegiatan operasional hulu migas yang dilakukan KKKS.  Sebab banyak minyak dikeluarkan tanpa tercatat resmi oleh negara. Selain itu, cadangan migas yang dimiliki KKKS jadi terganggu akibat pengeboran sumur ilegal. Sementara disisi lain, pemerintah melalui SKK Migas menarget produksi 1 juta barrel (BPOPD) pada 2030 yang akan datang. Jika aktifitas ilegal drilling terus terjadi di Indonesia, target tersebut jadi terganggu. KKK tidak bisa memaksimalkan potensi migas di wilayah kerja, termasuk pemanfaatan potensi menggali kembali sumur tua.

Keempat, dampak dari pengebor sumur minyak ilegal ini sama sekali tidak memiliki dampak pemasukan atau pendapatan bagi pemerintah maupun daerah. Sebab minyak yang dihasilkan tidak tercatat secara resmi oleh negara. Kegiatan ilegal drilling hanya menguntungkan pekerja, oknum aparat yang jadi pemback-up dan menguntungkan para cukong selaku pemilik modal dari bisnis ilegal ini. Sama sekali tidak menguntung untuk negara dan pemerintah daerah.

Apapun alasannya, selagi tidak ada payung hukum yang jelas. Termasuk revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2008 yang belum ada kepastian, soal pemanfaatan sumur tua. Maka,  kegiatan ilegal drilling harus distop. Aparat kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek harus berani bertindak memberantas pelaku ilegal drilling, pemilik modal maupun oknum aparat jika ada yang membekingi bisnis gelap minyak ilegal ini. Terlebih lagi SKK Migas dan Kapolri sudah  menjalin  kerjasama tentang pengaman dan penegakkan hukum kegiatan hulu migas sejak 2003 lalu hingga 2030 mendatang. Stop ilegal drilling demi kelancaran kegiatan hulu migas di Indonesia dan Sumatera Selatan.(dang)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *