Tak Puas Membacok, Tembak Korban Pakai Senpira

  • Whatsapp
Waka Polres Muara Enim Kompol Indarmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIK SH saat konferensi pers penangkapan dua pelaku pembunuhan berencana.

INFOKITO.ID, MUARA ENIM – Setelah 10 tahun menyimpan dendam, akhirnya dua kakak beradik yakni Supli (45) dan Hendri (40) melakukan pembunuhan berencana terhadap Saharudin alias Carut (60), Minggu (21/11/2021). Kedua pelaku membacok korban dengan sebilah parang, tak puas pelaku juga menembak korban dengan senjata api  rakitan (Senpira).

“Tak sampai 24 jam kedua pelaku Supli dan Hendri ditangkap Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dan Team Lebah Reskrim Polsek Tanjung Agung,” terang Waka Polres Muara Enim Kompol Indarmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIK SH saat konferensi pers bersama wartawan, Selasa (23/11/2021).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Talang Materbo Desa Muara Emil, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Minggu (21/11) pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku merupakan saudara kandung yakni Supli (45) dan Hendri (40). Mereka ditangkap disebuah pondok milik kedua pelaku, Senin (22/11) pukul 17.00 WIB. Antara korban dan pelaku masih tetangga dalam satu desa.

Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dan tiga pucuk senjata api rakit laras panjang (Kecepek). Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana oleh kedua pelaku. Di mana mereka sudah membawa sajam dan senpira saat menghadang korban hendak menuju kebun. Pelaku menghabisi korban dengan sebilah parang dan menembak dengan senpira,” terang Indarmawan.

Waka Polres menjelaskan akibat kejadian itu, korban  mengalami luka robek dibagian kepala dan luka tembus dibagian bahu akibat tembakan senpira pelaku. Selain itu, kata Kompol Indarmawan saat terjadi tembakan sempat korban berteriak minta tolong dan didengar oleh anak  korban  Zulpandri (30) dan melihat ternyata korban sudah bersimbah darah. Sementara kedua pelaku sudah kabur ke dalam hutan. “Setelah menerima laporan pada malam harinya, tim reskrim Polres bersama Polsek Tanjung Agung langsung memburu pelaku. Keduanya ditangkap senin (23/11) sore sekitar pukul 17.00 Wib di sebuah pondok di dalam kebuh. Kita mendapatkan barang bukti parang, dan tiga buah senpira,” ujar Kompol Indarmawan.

Kedua pelaku Hendri dan Supli  mengaku mereka sudah menaruh dendam dengan korban selama 10 tahun. Karena korban sering mengejek dengan kata-kata yang tak pantas dan menyakitkan hati. “Kami puas membunuh korban dan siap bertanggung jawab,” ujar keduanya tanpa menyesal.(bang)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *