Mantan Kades di Sumsel Digelandang Kejaksaan Diduga Korupsi Dana Desa

  • Whatsapp
Tim Kejaksaan Negeri OKI Saat Mengamankan Tersangka

OKI — Kejaksaan Negeri OKI resmi menahan Kadis mantan Kepala Desa Panca Tunggal Benawa (SP2), Kecamatan Teluk Gelam, terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 190 juta.

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus melalui Kasi Intel Belmento mengungkapkan bahwa pihaknya benar telah melakukan penahanan terhadap mantan kades diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Benar, kita telah melakukan penahanan dan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan terhadap mantan kades tersebut. Dan dugaan korupsi ini terkait 12 item pekerjaan fisik di Desa Panca Tunggal Benawa. Pekerjaannya sudah dilaksanakan tapi volumenya tidak sesuai,” ungkapnya, Selasa (09/11/2021) pada awak media.

Ditambahkannya, atas perbuatannya Kadis dijerat Pasal 2, junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU no 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim Pengadilan Negeri Kayuagung,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum tersangka yakni Jontan R menerangkan, bahwa status tersangka sudah bergulir sejak 2019 lalu dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI.

“Menjadi tangguhan perkara dan kemarin telah dibuatkan surat penahanan guna diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan klien kita dalam kasus tersebut. Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga, jika akan dilakukan penangguhan penahan pihaknya sebagai pengacara siap melakukannya,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *