PALEMBANG — Sungguh nekattiga pria di Palembang ini, mereka melakukan aksi pencurian ponsel di rumah anggota Polwan di Jalan Palembang Betung, KM 16 Banyuasin Senin (25/10/2021) bulan lalu.
Diketahui, tersangka Budi Rahman (28) beserta kedua penadah barang curian ditangkap anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel tanpa perlawanan di kediamannya, Kamis (4/11/2021).
Sebelum menangkap tersangka Budi, pihaknya terlebih dahulu menangkap Hari Yuhandi alias Andi (45) dan Rici Rikardo (35) yakni penadah ponsel curian dari tersangka Budi.
Dari tangan kedua penadah tersebut, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 14 unit ponsel android berbagi merk yang diduga kuat hasil curian tersangka Budi.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya laporan dari korban, bermula saat ponsel korban sedang di cas di dalam rumahnya hilang.
“Penangkapan ini kita lakukan setelah adanya laporan dari korban. Pelaku ini mengaku ia mencuri dimana ia melihat jendela rumah korban terbuka, lantas tersangka Budi masuk dan berhasil mengambil ponsel korban kemudian melarikan diri,” ungkap, Sabtu (6/11/2021) pada awak media.
Lanjutnya, pihaknya tidak hanya menangkap tersangka Budi, namun juga menangkap dua orang penadah ponsel hasil curian.
“Kita akan terus mengembangkan kasus pencurian ponsel ini, karena disinyalir pelaku ini sudah sering melakukan aksinya karena barang bukti ponsel yang diamankan mencapai 14 unit,” bebernya.
Atas ulahnya tersangka utama pencurian ponsel dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sedangkan dua tersangka penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Sementara itu tersangka Budi mengakui perbuatannya. Budi mengatakan, saat kejadian ia baru pulang main biliar. Dan pada saat melewati rumah korban ia melihat jendela rumah korban terbuka dan ada ponsel yang sedang di cass, meskipun tersangka mengetahui itu rumah anggota Polwan.
“Melihat ponsel itu dan keadaan rumah sepi kemudian saya langsung memanjat pagar, setelah itu saya ambil ponsel korban dan kabur dari lokasi kejadian,” katanya.
Dikatakan Budi, setelah itu ponsel korban dijualnya seharga Rp 400 ribu kepada penadah.
“Uangnya saya habiskan bayar hutang,” pungkasnya.