Ayah dan Anak Buronan Korupsi Dana Desa Berhasil Diamankan Kejati Sumsel

  • Whatsapp
Ayah dan Anak Buronan Korupsi Dana Desa Diamankan Kejati Sumsel

PALEMBANG — Setelah satu tahun menjadi buronan dugaan korupsi dana desa Banjar Negara Kabupaten Lahat, akhirnya M Jaka Batara, diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel. Jaka sendiri merupakan mantan bendahara Desa Banjar Negara dan diamankan Rabu (03/11), di kawasan Cibinong, Kota Bogor, Provinsi Jabar.

Kajati Sumsel DR M Rum, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, membenarkan adanya penangkapan tersangka dugaan korupsi dana desa Banjar Negara Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017-2018.

Bacaan Lainnya

“Ya benar, setelah sempat dinyatakan buron selama lebih kurang satu tahun, satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Banjar Negara Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017-2018 berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel di Bogor,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masih dalam perjalanan ke Palembang guna proses hukum selanjutnya.

“Mudah-mudahan besok tersangka bersama tim Tabur tiba di Palembang,” kata Khaidirman, Rabu (03/11) malam.

Khaidirman menegaskan, untuk satu tersangka lainnya yakni Suldan Helmi mantan Kepala Desa Banjar Negara, yang juga ayah kandung tersangka Jaka Batara masih terus dilakukan pengejaran hingga saat ini.

“Saya berharap kepada satu tersangka lagi yang saat ini masih DPO, agar segera menyerahkan diri saja, karena tidak ada tempat untuk pelaku tindak pidana melarikan diri,” tegasnya.

Terpisah, Kejari Lahat Fithrah didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal Basni, mengatakan tempat persembunyian Suldan sudah diketahui. Diharapkan bisa menyerahkan diri sehingga dapat mempermudah penyidikan dan tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO Suldan untuk bersembunyi.

“Ayah dan anak ini diduga melakukan korupsi dana desa Banjar Negara Tahun Anggaran 2017-2018. Bahkan modus kejahatannya, berupa kurangnya volume pekerjaan dan tidak diselesaikan pada Gedung Serba Guna. Parahnya lagi, pembangunan dilakukan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai rawan,”ungkapnya, Kamis (04/11/2021) pada awak media.

Tambahnya, selain itu juga ditemukan adanya bangunan fisik jalan setapak yang tidak sesuai spesifikasi dari hasil perhitungan Inspektorat, dan fiktinya pengadaan kursi dari bantuan Gubernur.

“Berdasarkan program Perbup Lahat Nomor 01 Tahun 2017, Desa Banjar Negara pada tahun 2017 mendapatkan dana sebesar Rp744.532.000. Kemudian pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Lahat Nomor 03 Tahun 2018 mendapatkan sebesar Rp670.108.000,”terangnya.

Lalu berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Lahat. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan dana desa Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.

“Ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp573.383.785,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *