Juarsah Dipindah ke Rutan Pakjo Palembang

INFOKITO.ID,PALEMBANG – Siang ini direncanakan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penerima suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, akan segera diboyong ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Hal itu dibenarkan oleh ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI M Asri Irawan SH MH, saat dikonfirmasi Rabu (21/7/2021). “Ya setelah majelis hakim Tipikor Palembang mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa agar dapat dipindahkan ke Palembang. Maka hari ini Juarsah dengan dikawal tim JPU KPK sudah dalam perjalanan ke Palembang,” kata Asri.

Asri menjelaskan, diperkirakan Juarsah akan tiba di Rutan Tipikor Pakjo Palembang sekira pukul 14.30 WIB. “Ada dua jaksa KPK yang mendapingi terdakwa dari Jakarta menuju Palembang,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini terdakwa Juarsah masih menjalani proses persidangan, pada Kamis pekan lalu dihadapan makelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH, dengan agenda pembacaan sanggahan atas dakwaan JPU KPK RI (eksepsi) yang dibacakan secara tertulis oleh Daud Dahlan SH, tim penasihat hukum terdakwa.

Untuk selanjutnya, pada sidang yang akan digelar Kamis (22/7) besok pagi diagendakan tanggapan JPU KPK RI atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Seperti diketahui, ditetapkannya Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada September 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut telah menetapkan lima orang terpidana yakni, Ahmad Yani Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Kelimanya telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Palembang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara untuk Juarsah sendiri saat ini sudah dalam proses peradilan di PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan keberatan Juarsah atas dakwaan jaksa KPK RI melalui tim kuasa hukum Juarsah. Pantauan dilapangan terdakwa kasus dugaan Suap Fee 16 proyek, Juarsah tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, sekira Pukul 15.00 WIB Rabu (21/7). Saat turun dari kendaraan didepan Rutan pakjo tampak terdakwa Juarsah mengenakan Masker Face Shield dan Baju batik di lapisi Rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK  dengan tangan di borgol.

 

Saat di temui awak media Juarsah enggan berkomentar banyak “Jangan dekat-dekat, Covid,” ujar nya sambil berjalan masuk ke pintu utama Rutan. Dikesempatan yang sama, JPU KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan sebelum tiba di Palembang, Baik pihaknya maupun terdakwa Juarsah hasil pemeriksaan PCR nya dinyatakan negatif Covid-19. “Untuk hasil pemeriksaan PCR, baik kita JPU maupun terdakwa dinyatakan Negatif,” ujar Januar saat dikonfirmasi awak media usai pemindahan tahanan. Disingung mengenai apakah terdakwa Jursah akan diisolasi atau tidak, Januar mengatakan pihaknya menyerahkan mekanisme tersebut ke pihak Rutan Pakjo Palembang.(jun)

 

Pos terkait