Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK

 

            INFOKITO.ID,JAKARTA – Bupati Muara Enim, Juarsah (JRH) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019, (15/2/2021) sore. Lembaga anti rasuah ini melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan, terhitung 15 Februari hingga 6 Maret di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Juarsah merupakan Wakil Bupati pada 2018-2020 menggantikan Bupati Ahmad Yani yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama. “Penetapan dan penahanan JRH, Bupati Kabupaten Muara Enim merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, kemarin sore saat press release.

Dengan penetapan Juarsah, total ada enam orang yang dijadikan tersangka oleh KPK. Sebelumnya, kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 lalu menetapkan lima tersangka, yakni Ahmad Yani (Bupati Muara Enim 2018-2019), Elfin MZ Muhtar (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), Robi Okta Fahlefi (Swasta), Aries HB (Ketua DPRD Muara Enim) dan Ramlan Suryadi (Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim). “Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek tersebut. Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari lalu, KPK selanjutnya menetapkan Juarsah sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menduga Juarsah menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi. Selain itu, Juarsah selama menjabat Wakil Bupati 2018-2020 juga diduga berperan aktif menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019. “Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 Miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar,” ungkap Karyoto.

Ali Fikri, Jubir KPK menambahkan, penetapan tersangka kepada Juarsah ini juga merupakan upaya paksa penahanan yang dilakukan KPK. “Kerja KPK tak hanya fokus pada perkara yang didakwakan di persidangan. Tapi juga pengembangan terus kami lakukan,” katanya. Lanjutnya, KPK tidak akan berhenti dalam penanganan kasus perkara tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Juarsah disangkakan pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 UU 31/1999 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan atau pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(hus)

Pos terkait