INFOKITO.ID,MUARA ENIM – Sebanyak 50 kepala desa (Kades) yang berada disejumlah kecamatan, Kabupaten Muara Enim mengikuti penyuluhan hukum pertanahan, di Gedung Bappeda Kabupaten Muara Enim, Rabu (7/10/2020).
Penyeluhan ini digelar oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Muara Enim, bertujuan meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan di Bumi Serasan Sekundang.
Kepala Disperkim Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani Heryanto mengatakan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum pertanahan ini untuk membangun serta meningkatkan wawasan dan pengetahuan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim khususnya, mengenai kebijakan-kebijakan tentang pertanahan. “Karena banyak permasalahan di lapangan terkait pertanahan ini seperti sengketa lahan, ganti rugi dan lain sebagainya,” terang Yani.
Dengan sosialisasi ini diharapkan terutama kepada Camat, Kades dan Lurah agar dapat menjadi ujung tombak Pemerintahan dalam menyelesaikan permasalah-permasalah terkait pertanahan yang ada dilapangan, guna menciptakan kondisi aman, tentram dan nyaman yang berujung pada percepatan proses pembangunan untuk kesejanteraan rakyat. “Sehingga peran mereka dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah di Kabupaten Muara Enim,”ucapnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Amrullah Jamaludin saat membuka kegiatan mengatakan tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama. Selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia, juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia internasional.
Amrullah menjelaskan, menurut pasal 2 ayat 4 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), penyelenggaraan Hak Menguasai Negara dapat didelegasikan kepada Daerah Daerah Swatantra (Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Kelurahan/desa) bahkan pada suatu komunitas adat yang masih kuat keyakinan norma-norma adatnya.
“Dengan demikian Pemerintah Daerah atas kekuatan undang-undang bisa mempunyai wewenang hak menguasai negara yang dipegang dan diletakkan pada kepala daerahnya, dan bagi persekutuan masyarakat adat dapat diberikan Hak Menguasai Negara, sepanjang dalam persekutuan adat tersebut masih ada dan diakuinya hak ulayat dari persekutuannya,” jelasnya.(dang)





