INFOKITO.ID,MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim tak segan memberikan tindakan tegas bagi abdi negaranya yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Dipastikan ASN yang terbukti terlibat narkoba akan diberhentikan tanpa hormat alias dipecat.
Penegasan itu disampaikan Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs Teguh Jaya MM, disela mengikuti kegiatan webinar dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Jumat (26/6/2020).
“Jika terdapat ASN Muara Enim terbukti menggunakan narkoba, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, akan kami berhentikan. Tidak ada kompromi,” tegas Teguh.
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh ASN termasuk masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk menjauhi barang haram tersebut. Terlebih lagi bagi anak-anak usia sekolah untuk tidak sekali-sekali mendekati barang haram. “Terkhusus ASN di lingkup Kabupaten Muara Enim, sekali lagi kami mengingatkan untuk jangan coba-coba jika tidak ingin dipecat,”tegasnya lagi.
Sementara dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 digelar webinar bertajuk ‘Hidup 100% di Era New Normal Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba’. Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh unsur Forkopimda dan Kepala BNN Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Bupati Muara Enim.
Dalam kesempatna itu, Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko menyampaikan diperlukan peran serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.
Melalui Inpres ini, institusi pemerintahan termasuk pemerintah daerah diarahkan untuk turut serta sebagai ujung tombak implementasi rencana aksi guna mendukung program P4GN. (dang)





