INFOKITO.ID,MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bersama Jajaran terkait melakukan video conference (vidcon) perihal rekonsiliasi perhitungan bonus produksi pengusahaan panas bumi triwulan I tahun 2020 untuk WKP eksisting di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Senin (22/6/2020).
Dalam kegiatan vidcon tersebut dihadiri Plt Bupati Muara Enim yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Hasanudin, Kepala Bapenda Muara Enim, Rinaldo Kepala Dinas Perdagangan Muara Enim Drs Syarfudin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Kurmin.
Dalam keterangan Kepala Dinas Perdagangan Muara Enim, Syarfudin, mengatakan Kabupaten Muara Enim menerima pendapatan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari panas bumi sesuai Keputusan Menteri Nomor 115 tahun 2020. Hal ini sebagaimana diatur setiap daerah penghasil panas bumi mendapat PNBP dengan ketentuan perhitungan yang adil.
“Dengan rekonsiliasi ini bisa diketahui uap panas yang menghasilkan KWH listrik dan uap bumi berapa kilo watt hour. Sehingga setelah dijual bonus produksi ini diharapkan bisa membantu pembangunan Kabupaten Muara Enim,”terang Syarfudin.
Sementara Kepala Bidang Energi, Disperindag Muara Enim, Edy Erson, menyebut bonus produksi panas bumi yang untuk pertama kali diterima Kabupaten Muara Enim dari produksi panas bumi Pertamina Geothermal Lumut Balai diperkirakan sebesar 99 persen. Sedangkan dari PT Supreme Rantau Dedap belum berproduksi. “Pertamina Geothermal dan Supreme panas bumi yang dihasilkan sebesar 1,55 Mega Watt. Dan PT Supreme tahun depan mulai berproduksi,” ungkap Edy.
Untuk diketahui bonus produksi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang bertujuan untuk dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil. Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.
Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi.
Adapun persentase daerah penghasil untuk dasar perhitungan bonus produksi sumber daya alam panas bumi tahun 2020 berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 115K/32/MEM/2020, Kabupaten Muara Enim akan menerima persentase dari dua perusahaan.
Pertama dari PT Pertamina Geothermal Energy, Lumut Balai, Kabupaten Muara Enim mendapat persentasi terbesar sebesar 86,27 persen dari Kabupaten OKUS 6,59 persen, OKU 3,02 persen, Lahat 2,33 persen dan terendah yakni Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu 1,79 persen.
Lalu Kabupaten Muara Enim mendapat persentase bonus produksi panas bumi dari PT Supreme Energy Rantau Dedap sebesar 65,81 persen bersama Kabupaten Lahat 13,60 persen dan Kota Pagar Alam sebesar 20,59 persen. (dang)





