Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun Penjara

INFOKITO.ID,PALEMBANG– Sidang lanjutan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Yani (AY) yang dibacakan secara bergantian oleh Roy Riadi SH MH dan M Ridwan SHMH, kemarin (21/4/2020).

JPU KPK dalam sidang online itu, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH untuk menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Yani yang juga Bupati Bupati Muara Enim non aktif.

Selain itu, agar terdakwa membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 milyar. Atau, apabila tak sanggup membayar hartanya diminta untuk disita dan di lelang atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Serta tanah milik terdakwa senilai Rp1.250.000.000 juga dituntut untuk disita.

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar majelis hakim mengenakan hukuman tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun terhitung sejak terdakwa dibebaskan dari penjara. “Menuntut agar pengadilan memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 junto 55 ayat 1 KUHP junto 64 ayat KUHP,” urai JPU KPK, M Ridwan,SH,MH saat membacakan tuntutan setebal 621 halaman.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatanuya. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan.

Terdakwa Ahmad Yani terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 Miliar yang bersumber dari dana aspirasi tahun 2019.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dipimpin hakim ketua Erma Suharti, terbukti bahwa kontraktor pelaksana proyek jalan sudah ditentukan sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek.

Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari Robi Okta Pahlevi.

Perbuatan Ahmad Yani sebagai kepala daerah yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi danĀ  terdakwa yang tidak mengakui perbuatanya menjadi pemberat dalam tuntutan.

Ajukan Pledoi (Pembelaan) Tertulis

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan masih menjadi kepala keluarga. Atas tuntutan tersebut terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, akan mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis yang dibacakan pada persidangan selanjutnya, Selasa (28/4) mendatang.

Sementara dari kasus suap tersebut, KPK berhasil menyelamatkan USD35.000 yang sudah disiapkan terpidana Robi Okta Pahlevi untuk Ahmad Yani saat OTT pada 3 September 2019.

Terpidana Roby Okta Pahlevi sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019 karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam pengerjaan 16 paket proyek jalan senilai Rp130 Miliar. (jun)

Pos terkait