INFOKITO.ID,MUARA ENIM—Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 102 desa di wilayah Kabupaten Muara Enim hari ini Kamis (26/9). Bagaikan mimpi buruk bagi oknum Kepala Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, berinisial WW (34).
Calon kades incumbent pada Pilkades serentak Desa Seleman ini, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
WW ditahan diduga terlibat kasus korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016, 2017 dan 2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp 422.545.341 juta lebih.
Penahanan tersebut dilakukan penyidik setelah sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan. Penyidikan perkara korupsi tersebut memakan waktu cukup penjang hampir satu tahun lebih.
Kepala Kejekasaan Negeri (Kejari Muara Enim), Mirnawati SH, didampingi Kasi Pidsus Taufik Fauzi dan Kasi Intel, Fariz Oktan SH, kepada awak media mengatakan, penahan terhadap tersangka setelah penyidik mempunyai alat bukti yang cukup dan hasil audit.
Dalam perkara ini, lanjut Kajari, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18, pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambang UU nomor 20 tahun 2001.
Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana Desa Selemen tahun 2016, 2017, 2018, tersangka telah melakukan penyimpangan.
Penyimpangan yang dilakukan, lanjutnya, meliputi adanya kelebihan bayar yang tak sesuai dengan realisasi pekerjaan, pencairan dana yang tidak ada bukti pertanggung jawab pekerjaan dan kegiatan fiktif.“Akibat perbuatan tersangka kerugian negara sebesar Rp 422.545.341,” jelas Mirnawati.
Ketika ditanya awak media, apakah dalam penyidikan kasus ini, dugaan sementara murni dilakukan tersangka, atau ada pihak-pihak lain yang terjerat?Dalam perkembangan proses hukum yang akan berjalan.Apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat, kata Kajari, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru. Karena kasus korupsi tidak mungkin pelakunya hanya satu orang.
Dijelaskannya, dana desa dan alokasi dana desa yang dikorupsi diantaranya penyalahgunaan pembangunan bronjong yang benar-benar total tidak ada sama sekali pembangunannya setelah cek ke lapangan. Pengadaan bibit pohon pinang tidak sampai kepada kelompok tani serta pembangunan gedung PAUD.
Sementara itu, Walamah SH, selaku penasehat hukum tersangka, mengaku akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. “Kita upayakan penangguhan penahanan,” jelasnya. (dang)





