INFOKITO.ID,MUARA ENIM—Sebagai bentuk komitmen memajukan dunia pendidikan dan peduli terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas. Pada 219 ini, Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM dan Wakil Bupati H Juarsyah SH melalui Pemkab Muara Enim menyediakan bantuan beasiswa bagi siswa berprestasi dan siswa tidak mampu, yang duduk di jenjang pendidikan menangah (SMA, SMK dan MA) dan mahasiswa yang duduk di perguruan tinggi. Bantuan beasiswa ini sebagai wujud implementasi visi misi Merakyat (Muara Enim untuk rakyat).
Bantuan biaya pendidikan atau beasiswa dari Pemkab Muara Enim tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2019 tentang peraturan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik berprestasi dan/atau tidak mampu jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
“Bantuan beasiswa tersebut diperuntukkan bagi peserta didik (siswa/mahasiswa) yang berprestasi dibidang akademik, seni, olahrga, keagamaan, maupun yang tidak/kurang mampu secara ekonomi pada jenjang SMA/SMK/MA Negeri/swasta dan pada perguruan tinggi negeri,” terang Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Drs H Zainal Abidin Msi.
“Adapun bantuan beasiswa bagi siswa (SMA, SMK dan MA) sebesar Rp400 ribu dan mahasiswa Rp1 juta per orang per bulan, diberikan dalam bentuk uang paling banyak 12 bulan dalam satu tahun dan dibayarkan oleh pihak bank,” tambah Zainal.
Untuk kriteria penerima beasiswa tersebut orang tua/wali siswa/mahasiswa merupakan penduduk Kabupaten Muara Enim dibuktikan dengan KTP atau KK. Kemudian terdaftar sebagai siswa aktif di SMA,SMK dan MA negeri dan swasta atau sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri dibuktikan dengan surat status dari satuan pendidikan.
Memiliki prestasi akademik dan/atau bakat istimewa di bidang seni/olahraga, keagamaan, dibuktikan laporan hasil studi atau sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara, dengan kriteria juara 1 (satu) kelas bagi siswa berprestasi akademik, minimal IPK 2,75 bagi mahasiswa. Juara 1 (satu), juara 2 (dua), juara 3 (tiga) tingkat kabupaten bagi siswa /mahasiswa berprestasi di bidang seni,olahraga dan keagamaan , dan/atau berasal dari keluarga tidak/kurang mampu dibuktikan dengan surat dari pemerintah setempat yang memenuhi beberapa kriteria yakni tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan /atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Selanjutnya mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ketenaga medis kecuali ke puskesmas atau yang disubsidi pemerintah. Tidak mampu membeli pakian satu kali dalam satu tahun untuk setiap rumah tangga.
Selanjutnya mempunyai kemampuan hanya mampu menyekolahkan anaknya pada jenjang sekolah menengah pertama. Mempunyai dinding rumah terbuat dari kayu/bambu/tembok dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah, termasuk tembok yang usang berlumut atau tidak diplester. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen /keramik dengan kualitas tidak baik/rendah. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 Meter persegi/orang. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air yang tidak terlindung /air sungai/air hujan atau air lainnya. Seterusnya rata-rata penghasilan kepala rumah tangga sebagai petani/buruh tani/nelayan/ buruh bangunan/buruh perkebunan dan /atau pekerjaan lain dengan pendapatan di bawah Rp1 juta per bulan. Serta tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari pihak lain, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
“Terkait bantuan beasiswa yang diberikan Pemkab Muara Enim ini, kita (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) sudah menyampaikan surat edaran nomor 420/1579/Disdikbud-6/2019 tentang program bantuan beasiswa berpretasi dan/atau tidak mampu. Surat tersebut ditujukan kepada kepala SMA,SMK, MA negeri dan swasta dalam Kabupaten Muara Enim pada 12 Juli 2019 lalu,” terang Zainal Abidin.
Adapun tatacara penetapan penerima beasiswa tersebut kepala sekolah menyampaikan usulan kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bagi siswa yang memenuhi kriteria penerima beasiswa. Sedangkan bagi mahasiswa dengan cara orang/walinya menyampaikan surat permohonan kepada Bupati melalui kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya permohonan yang ada akan diverifikasi untuk penetapan siswa/mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menerima beasiswa. Dalam hal jumlah calon penerima beasiswa yang memenuhi kriteria melebihi kuota anggaran akan dilakukan seleksi dengan skala prioritas.
“Beasiswa dari Pemkab Muara Enim ini akan disalurkan melalui pihak bank dan beasiswa dibayarkan secara triwulan,” terang Zainal.
Zainal Abidin juga menjelaskan beasiswa ini juga bisa dihentikan apabila penerima meninggal dan dihentikan pada bulan berikutnya, mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa atas kemauan sendiri atau orang tua /wali dihentikan pada bulan berkenaan. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dihentikan pada bulan berkenaan. Selanjutnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba/obat terlarang/zat aditif lainnya. Tidak memenuhi kriteria penerima dihentikan bulan berkenaan. “Dalam hal terdapat penghentian pembayaran, maka siswa penerima beasiswa yang bersangkutan dalam tahun berkenaan dapat diberikan kepada siswa/mahasiswa lain dengan skala prioritas,” papar Zainal.
Zainal Abidin menjelaskan bantuan beasiswa ini merupakan komitmen dan kepedulian Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM dan Wakil Bupati H Juarsyah SH dalam memajukan dunia pendidikan salah satunya dengan bantuan beasiswa. “Dengan beasiswa yang diberikan oleh Pemkab Muara Enim, setidaknya bisa membantu siswa atau mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah atau kuliah,” tutur Zainal.(dang)





