INFOKITO.ID,PALI – Terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan nomor surat 551.21/509/3/DISHUB, tertanggal 20 Mei 2019 yang merupakan balasan dari surat yang dilayangkan PT Musi Prima Coal, tentang uji coba penyelenggaraan angkutan batubara (Angbara) disejumlah ruas jalan yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dimana ruas jalan yang akan dilalui antara lain melalui jalan kolektor PALI melalui jembatan Lematang-Simpang Raja-Simpang SMP 1-Simpang Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang sepanjang 13,7 Kilometer, serta simpang 34 menuju tersus atau jetty dermaga PT EPI.
Menanggapi hal itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melalui Wakil Ketua Bidang Lingkungan Darmadi, yang juga putra asli Lematang (Tanah Abang) menolak keras akan terlaksananya uji coba tersebut, sebab angkutan batubara hanya banyak menyisakan masalah.
“Kami menolak keras apapun bentuknya, kami siap turun kejalan untuk blokade jalur yang akan dilalui. Batu bara ini hanya menimbulkan masalah, selain jalan rusak, polusi yang ditimbulkan akan sangat mengganggu aktifitas dan kesehatan masyarakat,” tegasnya, Rabu (10/7/2019).
Ditambahkannya, selain jalan yang akan rusak dan polusi udara, keamanan dan kenyamanan jelas akan mengancam dilingkungan masyarakat.”Jelas keamanan dan kenyamanan masyarakat terganggu, akan ada gesekan di masyarakat dengan segelintir oknum yang berkepentingan. Kami sebagai pemuda dan sebagai generasi penerus daerah mengecam keras agar tidak terlaksana,” katanya.
Terkait surat edaran dari Dishub Provinsi, dijelaskanya, bahwa surat tersebut harus ditelusuri kebenarannya. “Yang menyetop angkutan batu bara itu Gubernur, kok surat edaran ini malah Kabid angkutan. Kami juga dapat informasi bahwa Dishub Kabupaten PALI tidak mendapat surat edaran tersebut. Inikan sudah membuat kegaduhan di masyarakat, jadi terlihat buruknya dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dishub Kabupaten PALI, Selamet Suhartopo, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran tersebut. “Kita belum menerima surat edaran tersebut, tetapi kita memang mendapatkan informasi dari camat Tanah Abang tentang penolakan warga disana. Nanti kita akan konfirmasi ke Provinsi, tentang kapan dan jalur mana yang akan dilalui, kita memang benar tidak mengetahui,” pungkasnya. (rif)





