INFOKITO.ID,OKUT– Tersangka penipuan Heri Hasibuan (51), warga Desa Lubai Persada, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim ini nekat mengaku sebagai anggota Densus 88 anti teror hanya demi untuk menikahi guru honorer berinisial YL (32), warga Desa Marga Cinta, Kecamatan Belitang Madang Raya. Akibat penipuan tersebut tersangka ditangkap Team Opnal Polsek Madang Suku I Pimpinan AKP Isya Ansyori, Senin (29/4/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP – B/05 / IV / 2019/ SUMSEL / OKUT / SEK MDS I , tanggal 29 April 2019.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian penipuan tersebut berawal tahun 2018 hingga sekarang, di mana tersangka yang ingin menikah dengan korban mengaku sebagai anggota Densus 88 anti teror.
“Tersangka ini sering meminta uang ke korban secara paksa dengan cara mengambil di buku tabungan milik korban. Pada saat ingin menikah, tersangka memalsukan identitas diri sebagai Dr Ir Heri Efendi SH,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Madang Suku I AKP Isya Ansyori, Rabu (1/5/2019).
Terungkapnya kasus tersebut, kata Kapolsek, setelah korban merasa curiga dengan pengakuan tersangka setelah melakukan nikah di bawah tangan (Nikah Sirih,red) di Desa Marga Cinta, Kecamatan BMR.
“Korban merasa tertipu dan ingin mengetahui status pelaku, korban langsung melapor kepada perangkat desa untuk menyelidiki data diri tersangka. Setelah dilaporkan keperangkat desa kemudian perangkat desa menghubungi kita dari Polsek Madang Suku I,” ujarnya.
Saat anggota Polsek Madang Suku I menanyakan data diri, tersangka mengakui di depan perangkat Desa Marga Cinta bahwa pelaku bukan anggota Densus 88, nama asli tersangka Heri Hasibuan.
“Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkn kejadian tersebut ke polsek madang suku I untuk ditindak lanjuti. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 137 juta,” jelasnya.
Karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai anggota Densus 88, tersangka ditangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa satu Berkas Model N 1 atas nama Dr Ir Heri Efendi, SH, satu KTP Heri Hasibuan dan satu SIM C Heri Hasibuan.
“Tersangka dan Barang Bukti sudah kita amankan di Polsek Madang Suku I untuk di tindak lanjuti. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (zar)