Palaku Curanmor dan Penadah Dibekuk

  • Whatsapp

INFOKITO.ID,MUARA ENIM – Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, berhasil mengangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, Rabu (24/4/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Tersangka Santo Herdedi (33) warga Desa Pengabuan Kecamatan, Penukal Abab Kabupaten. PALI, terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Sedangkan tersangka Saidi (42), warga Desa Aur Duri Kampung I, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim guna penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah SIK, mengatakan, tersangka Santo Herdedi  bersama-sama pelaku inisial  HR dan MO (DPO) melakukan pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) dengan dua Laporan Polisi (LP).

“Tersangka ini bersama dua pelaku lainnya (DPO, red) berpura-pura berjalan kaki untuk melihat situasi rumah warga.  Melihat ada rumah  yang situasinya rumah tersebut aman, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam pekarangan rumah warga dan langsung merusak kunci stang sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci letter ‘T’,” ujar Willian.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor incaran tersangka, kata dia, pelaku  menuju ke Desa Aur Duri kampung,  untuk di jual kepada pelaku tangska Saidi  dengan harga bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp 3.000.000dan penghasilan penjualan sepeda motor tersebut di bagi tiga oleh tersangka.

Penangkapan tersangka tersebut, dijelaskannya, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Santo sedang berada di rumah tersangka Saidi di Desa Aur Duri Kampung I, Kecamatan Rambang Dangku.

Setelah melakukan penyelidikan ternyata benar keberadaannya, team gabungan Team Rajawali Polres Muara Enim bersama-sama Unit Reskrim Polsek Rambang  Dangku yang di pimpin langsung oleh Ipda  Raja Toga P dan Ipda Guntur SH, langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka Saidi.

Setelah itu di lakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis Mega Pro warna hitam abu-abu dengan nomor polisi : BG-2182-OR nomor rangka: MH1KC311XBK156654 nomor mesin : KC31E-1156486 tahun 2010, tersangka Santo berusaha melarikan diri dan anggota di lapangan memberikan tembakan yang tepat dan terukur terhadap tersangka. Kemudian barang bukti bersama-sama pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.  “Tersangka Santo Herdedi dikenakan pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka Saidi dikenakan pasal 480 KUHP,” jelasnya.(dang)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *