Diterjang Pelor, Dua Begal Keok

  • Whatsapp

INFOKITO.ID,PALI – Spesialis aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal yakni, Sabruni (45) dan Toni (40) akhirnya keok juga, setelah timah panas pistol anggota Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi pimpinan Ipda M Arafah SH berhasil menerjang kakinya.

Dua warga Desa Tempirai, Kecanatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diringkus, setelah menjalankan aksinya Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 06.30 WIB, di jalan antara Desa Sukamaju-Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, terhadap korban Herni (17) dan Delfa (17).

Bacaan Lainnya

Dengan bermodal pistol dan pisau, kedua pelaku menakuti korban dengan cara memepet motor korban. Merasa terancam, korban yang berstatus pelajar kelas XII SMA Negeri Talang Ubi ini, langsung menyerahkan sepeda motornya tersebut.

Namun, aksi begal itu terlihat warga yang hendak melintas dan langsung menghubungi polisi. Tak lama berselang warga bersama polisi melakukan pengepungan dan melihat kedua pelaku sedang membawa kabur motor korban, sambil mengancam petugas dengan pistol dan pisau. Sehingga polisi terpaksa mengeluarkan tembekan dengan dua butir  peluru menerjang betis kedua pelaku untuk menghentikan aksi mereka.

Dikatakan, Herni (17) dan Delfa (17) mengaku ketika sedang pergi sekolah menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat memang telah dibuntuti pelaku, yang menggunakan sepeda motor. Saat di lokasi kejadian korban dihadang pelaku yang langsung menodongkan pistol.

`”Karena ketakutan, akhirnya kami serahkan motor. Setelah pelaku merampas sepeda motor, kami langsung berlari dan meminta tolong. Kemudian ada warga yang melintas dan langsung hubungi polisi dan mengumpulkan warga lainnya untuk mengejar pelaku,” ungkap Herni.

Sementara, kedua pelaku mengaku baru kali ini menjalankan aksi begal tersebut. “Baru sekali ini pak, kami terpaksa lakukan ini karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga pak. Kami menyesal pak,” kilah kedua pelaku.

Terpisah, Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan, didampinggi Kanit Reskrim Ipda M Arafah mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat info dari masyarakat adanya aksi curas dan anggota langsung melakukan pengejaran.

“Dari TKP dengan lokasi penangkapan sekitar dua kilometer. Diwarnai kejar-kejaran, dan pelaku juga sempat menabrak motor warga. Meski sudah dikepung anggota kita, pelaku berusaha melawan dengan senpi dan pisau. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki kedua pelaku,” terang Arafah.

Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku dibawa ke Mapolsek Talang Ubi. “Pistol yang digunakan pelaku rupanya hanya mainan anak-anak, saat ini pistol mainan tersebut dan sebilah pisau dan dua unit sepeda motor jadi barang bukti. Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. (geng)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *