Baku Tembak, Bandit Tambak Tewas

INFOKITO.ID, PALI – Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, akhirnya Unit Reskrim Polsek Penukal Utara berhasil membekuk seorang pelaku kejahatan alias bandit Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, PALI yang dikenal cukup sadis terhadap korbannya, Jumat (15/2/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Harapan alias Arpan (32), warga Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI ini tewas ditempak petugas.  Karena pada penangkapan itu, petugas dan pelaku sempat terlibat  baku tembak.

Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan melawan petugas dengan mengeluarkan tembakkan menggunakan senjata api rakitan jenis pistol. Diketahui, pelaku terlibat  kasus perampasan alias begal sepeda motor milik Tukidi (50), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, PALI, yang terjadi di jalan Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, 29 September 2014 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam melakukan aksinya, pelaku telah membacok kepala korban menggunakan parang hingga tewas dan membawa kabur sepeda motor korban. Karena korban melakukan perlawanan untuk mempertahankan sepeda motornya.

Aksi begal itu dilakukan pelaku bersama seorang temannya bernama Tomi, yang telah tertangkap duluan  tahun 2017 lalu. Teman pelaku  juga tewas ketika dilakukan penangkapan karena melawan petugas.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, kemarin (17/2/2019) membenarkan penangkapan itu. “Pelaku terlibat sejumlah tindak kejahatan dengan 2 Laporan Polisi,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku juga melakukan tindakan pencurian kekerasan kepada korban bernama Galeri Utama SPd (26), warga Kelurahan Tijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku melakukan curas di rumah kontrakan korban PNS ini, di Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, PALI pada  26 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurutnya, pelaku bersama temannya Tomi (telah tertangkap duluan dan meninggal), Matrono Alias Tono (telah menjalani hukuman),  dan Andi (DPO), masuk ke dalam rumah kontrakan korban dengan mencongkel cendela bagian samping.

Lalu pelaku bersama tiga temannya dengan menggunakan penutup wajah masuk ke dalam rumah korban. Saat itu korban bersama beberapa temannya tengah tertidur.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku bersama temannya menyekap korban dan temannya dengan mengumpulkannya di kamar rumah bagian belakang.

Ketika melakukan penyekapan, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis pistol. Ketika melakukan penyekapan, pelaku dan temannya sempat memukul korban dengan menggunakan kayu.

Selanjutnya, lanjutnya, pelaku dan temannya mengambil barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor honda CB BE 8226 FV, 1 buah sepeda motor Byson BH 6366 ER, 3 unit laptop, HP dan uang tunai Rp 3 juta.

Dijelaskan Kapolres, pelaku berhasil ditangkap hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya secara terus menerus. Pada Jumat (15/2) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di pinggir jalan  antara jalan Desa Mangku Negara dan Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, PALI.

Lantas petugas meluncur ke tempat pelaku dan berupaya melakukan penangkapan. Namun pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan jenis pistol. Sehingga, lanjutnya, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengeluarkan tembakan terarah kepada pelaku.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol  berikut satu buah amunisinya. Jenazah pelaku diserahkan kepada keluarganya setelah sebelumnya dilakukan visum di RSUD dr HM Rabain Muara Enim,” jelasnya. (geng)

 

Pos terkait