Korban Diperkosa, Dibunuh dan Dibakar

INFOKITO.ID,MUARA ENIM – Tim Gabungan Subdit III Jatanras Direskrim Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Muara Enim langsung melakukan gerak cepat untuk mengungkap kasus kematian Inna Antimurti (30), yang dibunuh secara sadis.

Dalam hitungan jam, tim gabungan berhasil mengungkap dan menangkap 4 dari 5 pelaku yang terlibat pembunuhan sadis yang dialami warga Dusun II, Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim itu, setelah melalui hasil pemeriksaan forensik  tim dokter RS Bhayangkara Palembang terhadap mayat korban yang ditemukan.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, keempat pelaku yang diamankan bernama, Feri (30), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, yang merupakan seorang tunawicara. Pelaku terlibat ikut mengangkat dan membawa mayat korban ke tempat pembungan di Sungai Rambutan.

Kemudian Febriansyah (16), seorang pelajar warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, berperan  memantau situasi  saat mayat korban  akan dibawa ke Sungai Rambutan setelah dibunuh di kamar kontrakannya di Desa Talang Taling. Pelaku juga ikut mengangkat kasur  yang digunakan membawa mayat korban.

Tersangka berikutnya Abdul Malik (22), warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang yang berperan  menahan kaki korban saat diperkosa pelaku Asri (saat ini masih DPO karena melarikan diri). Kemudian menaikan mayat korban ke  mobil  dan ikut membawa mayat korban ketika dibuang ke Sungai Rambutan.

Selanjutnya, Dian Prayoga nalias Yoga (16),  warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, berperan  membeli minyak bensin untuk membakar mayat korban. Kemudian ikut membantu mengangkat kasus  yang digunakan membawa mayat korban untuk dibuang.

Sedangkan pelaku Arsi, yang melakukan pemerkosaan kepada korban sebelum dibunuh, berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.  Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax BG 9207 NH  yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkat mayat korban untuk dibuang.

Selain mengamankan pelaku tim gabungan juga mengamankan 1 bilah kayu yang digunakan para pelaku untuk memukul kepala korban. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BG 3262 KAI  milik korban yang berada di tangan saksi Andika (26), warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim dititipkan pelaku Asri dan Feri.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, melaluin Kabag Ops, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, kemarin (23/1/2019) menjelaskan, terungkapnya pelaku pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan saksi  Soparudin (60), Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim telah membuat laporan Polisi kehilangan anggota keluarganya bernama Inah Antimurti (30) berikut sepeda motor Honda Beat warga putih BG 3261 KAI.

Tim gabungan melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut. Pada  Selasa (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB, lanjutnya, sepeda motor korban ditemukan berada di tangan saksi Andika  (26), warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, yang dititipkan pelaku Asri dan Feri. “Berdasarkan petunjuk saksi, ke empat pelaku berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda. Sedangkan pelaku Asri masih dalam pengejaran dan tetapkan sebagai DPO,” ujar Indrowono.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, tempat kejadian perkara (TKP) awal terjadinya pembunuhan  di rumah kontrakan yang ditempati pelaku Asri (DPO) di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang.

Sedangkan Sungai Rambutan, merupakan TKP kedua  pembunuhan korban. “Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini ditarik Subdit II Jatanran Direskrim Polda Sumsel untuk proses penyidikan selanjutnya. Keempat tersangka berikut barang buktinya  telah dilimpahkan ke Polda,” terang Indrowo.(dang)

Pos terkait